Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Keterbatasan lahan pemakaman menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Balikpapan seiring semakin penuhnya sejumlah tempat pemakaman umum (TPU). Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut, pemerintah kota menyiapkan optimalisasi TPU yang masih tersedia serta mendorong penyelesaian penyediaan lahan pemakaman dari pengembang perumahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, salah satu lokasi yang berpotensi mendukung kebutuhan pemakaman warga adalah TPU Terpadu Kilometer 15 di Balikpapan Utara.
“Untuk wilayah utara, sudah ada TPU Terpadu Kilometer 15 dengan lahan yang cukup luas. Tinggal dilakukan penataan lahannya,” ujar Sudirman kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, penataan lahan menjadi langkah penting agar lokasi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat. Sementara itu, di wilayah Balikpapan Timur, penyediaan lahan masih menunggu penyelesaian proses penyerahan dari pengembang perumahan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pengembang memiliki kewajiban menyediakan lahan tempat pemakaman umum sebesar 2 persen. Proses penyediaan dan penyerahan lahan tersebut dikelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan.
Penyelesaian kewajiban pengembang dinilai penting untuk mendukung ketersediaan lahan pemakaman, terutama di kawasan permukiman yang terus berkembang. Dengan adanya lahan tambahan, kebutuhan masyarakat diharapkan dapat diakomodasi secara bertahap.
Selain mengandalkan lahan baru, DLH akan mengoptimalkan TPU yang masih tersedia. Upaya lainnya adalah menginventarisasi pemakaman warga yang selama ini tidak dikelola pemerintah kota untuk mengetahui kemungkinan kerja sama pengelolaan.
Langkah tersebut berkaitan dengan rencana penutupan 10 TPU yang sudah penuh dan tidak lagi memadai untuk pemakaman baru. Lokasi-lokasi itu tersebar di Balikpapan Selatan, Balikpapan Timur, Balikpapan Barat, dan Balikpapan Utara.
Sudirman menjelaskan, dari 32 TPU yang dikelola Pemkot Balikpapan, sebanyak 10 lokasi telah ditutup pada 2010. Jika usulan penutupan 10 TPU pada 2026 disetujui dan dilaksanakan, jumlah TPU yang ditutup akan mencapai 20 lokasi. Artinya, tersisa 12 TPU yang perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan pemakaman warga.
Namun, usulan penutupan tersebut belum berlaku karena masih dalam proses administrasi. Pemerintah kota harus mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Permakaman. Pasal 9 mengatur bahwa penutupan dan/atau perubahan peruntukan tempat pemakaman ditetapkan wali kota dengan persetujuan DPRD.
Di tengah keterbatasan lahan, DLH memastikan makam yang sudah ada tetap mendapatkan pemeliharaan meskipun TPU tidak lagi digunakan untuk pemakaman baru. Perawatan meliputi kebersihan, sarana dan prasarana, serta keamanan kawasan.
Pemerintah kota diharapkan dapat mempercepat penataan TPU yang tersedia dan menuntaskan penyediaan lahan pengganti. Selain itu, koordinasi dengan Disperkim dan pengembang menjadi salah satu faktor penting agar kebutuhan pemakaman warga tetap terpenuhi seiring pertumbuhan kawasan permukiman. (yud)






