Pembangunan Jalur Listrik IKN Hadapi Persoalan Lahan, PLN Perkuat Koordinasi Hukum

Lintasbalikpapan.com, PASER – Pembangunan infrastruktur kelistrikan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya menghadapi tantangan teknis. Persoalan lahan untuk tapak tower transmisi juga menjadi salah satu aspek yang perlu diselesaikan agar pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.

Untuk itu, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Paser.

Langkah tersebut dilakukan melalui audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Paser, Senin (21/9), yang secara khusus membahas pendampingan hukum dan alternatif penyelesaian permasalahan lahan tapak tower pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN.

Audiensi tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Paser Dr. Hary Palar, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Andi Vickariaz Tabriah, S.H., M.H., serta Manager PLN UPP KLT 1 Muhammad Subchan Fuad bersama Tim Perizinan dan Pertanahan, Okyanto Tri Sukma Murdani dan Farandy Hadi Saputra.

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN UIP Kalbagtim dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta PLN UPP KLT 1 dengan Kejaksaan Negeri Paser.

Kerja sama tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak dalam menjalankan tugas dan fungsi, terutama terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam pertemuan itu, PLN UPP KLT 1 membahas sejumlah alternatif langkah penyelesaian persoalan lahan tapak tower bersama Kejaksaan Negeri Paser. Pendampingan dan pertimbangan hukum diperlukan agar proses penyelesaian berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Manager PLN UPP KLT 1, Muhammad Subchan Fuad, mengatakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Paser menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan penyelesaian persoalan pertanahan dilakukan sesuai koridor hukum.

“Kami mengapresiasi dukungan dan pendampingan Kejaksaan Negeri Paser. Melalui koordinasi ini, kami berharap dapat memperoleh pertimbangan hukum yang komprehensif sehingga penyelesaian permasalahan lahan dapat dilakukan secara tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN,” ujar Subchan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Dr. Hary Palar, menyambut baik koordinasi yang dilakukan PLN UPP KLT 1. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Paser siap mendukung koordinasi serta memberikan pertimbangan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Sinergi dan koordinasi menjadi penting dalam mencari alternatif penyelesaian atas setiap permasalahan hukum yang dihadapi. Kami berharap pendampingan yang diberikan dapat mendukung proses penyelesaian permasalahan lahan secara tepat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hary.

Melalui koordinasi tersebut, PLN UIP Kalbagtim bersama UPP KLT 1 dan Kejaksaan Negeri Paser akan terus memperkuat komunikasi dalam mendukung penyelesaian persoalan lahan tapak tower.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah PLN memastikan pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN dapat berjalan dengan baik. Infrastruktur tersebut diharapkan turut memperkuat sistem kelistrikan sekaligus mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *