Lintasbalikpapan.com, JAKARTA — Sekitar 1.600 pekerja kelistrikan dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di Plaza Terbuka Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta, Selasa (27/10/2026). Dalam Rapat Akbar Serikat Pekerja PLN yang bertepatan dengan peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 itu, mereka menyuarakan tuntutan agar pengelolaan ketenagalistrikan kembali diperkuat dalam satu sistem terintegrasi di bawah negara melalui PLN.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah evaluasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Serikat Pekerja PLN menilai arah kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali agar perusahaan negara memiliki peran lebih strategis dalam pengelolaan sektor kelistrikan, mulai dari pembangkitan hingga penjualan listrik kepada pelanggan.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, M. Abrar Ali, menegaskan bahwa ketenagalistrikan merupakan sektor yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat luas sehingga pengelolaannya harus tetap berada dalam kendali negara.
“RUPTL tahun 2025–2034 harus dievaluasi untuk memberikan peran yang sangat strategis kepada PLN sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2023, di mana ketenagalistrikan itu harus terintegrasi dari pembangkit sampai ke ritel,” tegas Abrar dalam orasinya.
Selain meminta evaluasi RUPTL, serikat pekerja juga menyoroti keterlibatan produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Mereka menilai skema kontrak pembelian listrik perlu dikaji kembali, terutama di tengah kondisi kelebihan pasokan listrik atau oversupply yang disebut berpotensi membebani keuangan PLN.
Abrar secara khusus mengusulkan perubahan mekanisme pembayaran dari take or pay menjadi take and pay. Dalam skema take or pay, pembayaran kepada produsen listrik dapat tetap diwajibkan sesuai ketentuan kontrak meskipun listrik yang tersedia tidak seluruhnya diserap. Sementara itu, skema take and pay yang diusulkan serikat pekerja mengaitkan pembayaran dengan listrik yang benar-benar diambil.
“Di tengah oversupply, RUPTL 2025–2034 itu harus dievaluasi ulang sehingga porsi pembangkit itu harus dikelola oleh PLN kembali. Kami sangat berharap evaluasi terhadap IPP, khususnya secara kontraktual pembayarannya, take or pay itu menjadi take and pay,” ujarnya.
Serikat pekerja juga meminta evaluasi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL). Menurut Abrar, ketentuan kontrak pembelian listrik perlu mempertimbangkan kondisi pasokan serta dampaknya terhadap keuangan perusahaan.
Persoalan lain yang disoroti adalah penggunaan denominasi dolar Amerika Serikat dalam transaksi listrik swasta. Abrar menilai mekanisme tersebut perlu dievaluasi karena dinilai dapat memengaruhi kondisi keuangan PLN dan berimplikasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tak hanya itu, SP PLN turut menyampaikan keberatan terhadap kemungkinan masuknya kembali ketentuan power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT).
Mereka meminta agar ketentuan tersebut tidak dimasukkan kembali setelah sebelumnya dikeluarkan dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah. Menurut Abrar, kebijakan tersebut berpotensi membawa konsekuensi finansial bagi PLN maupun APBN.
“Begitu juga power wheeling, setelah dikaji oleh Kementerian Keuangan, ini akan berdampak terhadap finansial PLN maupun APBN, sehingga dikeluarkan dari DIM Pemerintah. Kami berharap power wheeling tetap pada DIM semula, yaitu tidak ada,” katanya.
Di tengah penyampaian tuntutan terkait kebijakan ketenagalistrikan, Rapat Akbar juga menjadi ruang bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi mengenai kesejahteraan pegawai dan pensiunan, fasilitas kesehatan, serta peningkatan remunerasi.
Direktur Utama PLN, Suroso Isnandar, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan terbuka terhadap aspirasi para pekerja. Ia mengaku memahami kondisi pegawai karena telah menjalani perjalanan karier selama 32 tahun di lingkungan PLN.
“Saya juga bagian dari rekan-rekan semuanya. Karier saya dari panjat-panjat tiang. Sampai saat ini, saya 32 tahun di PLN. Artinya, saya sangat mengerti apa yang dirasakan. Ruang dialog akan kita buka seluas-luasnya,” ujar Suroso.
Ia meminta seluruh aspirasi yang disampaikan pekerja dicatat sebagai bahan pembahasan manajemen. Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya peningkatan kesejahteraan pensiunan, fasilitas kesehatan, penyesuaian fasilitas tenaga kerja, serta perbaikan sistem remunerasi.
Namun, Suroso mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan penguatan pendapatan perusahaan. Karena itu, ia mengajak serikat pekerja dan manajemen untuk bersama-sama mencari langkah yang dapat meningkatkan kinerja serta pendapatan PLN.
Dalam kesempatan tersebut, Suroso juga menanggapi persoalan keandalan operasional, termasuk penanganan gangguan listrik di wilayah yang memiliki tantangan geografis seperti Serui dan Kepulauan Riau. Ia menekankan pentingnya kecepatan petugas dalam menangani kondisi darurat agar pelayanan listrik kepada masyarakat tetap terjaga.
Sebelum penyampaian aspirasi, kegiatan diawali dengan upacara peringatan HLN ke-81 bersama jajaran direksi PLN. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan turunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengenai Penghargaan Direksi dan Talenta oleh Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali bersama Direktur Legal dan Human Capital PLN Nurlely Aman, disaksikan Direktur Utama PLN.
Dalam rangkaian kegiatan itu, Abrar juga menyerahkan buku berjudul Kedaulatan Negara di Tengah Paradoks Pengelolaan Ketenagalistrikan Nasional kepada jajaran direksi dan komisaris PLN. Buku tersebut ditulis bersama Kuasa Hukum SP PLN, Redyanto Sidi.
Rapat Akbar ditutup dengan penegasan komitmen pekerja untuk terus mengawal aspirasi terkait masa depan pengelolaan ketenagalistrikan nasional. Di sisi lain, manajemen PLN menyatakan membuka ruang dialog untuk membahas berbagai masukan tersebut.
Pertemuan ini memperlihatkan dua agenda yang berjalan beriringan, yakni tuntutan serikat pekerja mengenai arah kebijakan dan kedaulatan energi nasional, serta komitmen manajemen untuk membangun hubungan industrial dan meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui kolaborasi. (*)












