Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara organisasi Laskar Merah Putih (LMP) Kota Balikpapan dan pihak PT Wahana Prima Sejati (WPS) di Kantor DPRD Kota Balikpapan belum dapat dilanjutkan. Rapat yang membahas persoalan ketenagakerjaan tersebut ditunda hingga Senin mendatang karena perwakilan perusahaan yang hadir dinilai belum memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, menjelaskan, kedatangan LMP awalnya untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi terkait persoalan tenaga kerja. Untuk menjaga ketertiban, pihaknya kemudian menawarkan agar penyampaian aspirasi dilakukan melalui RDP di dalam ruangan.
Namun, pembahasan belum dapat dilanjutkan karena LMP menginginkan kehadiran pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan secara langsung.
Menurut Gasali, perwakilan perusahaan yang hadir saat itu belum dapat memberikan keputusan tegas atas sejumlah tuntutan yang disampaikan. Karena itu, LMP meminta agar General Manager (GM) atau pimpinan yang berwenang hadir dalam pertemuan berikutnya.
“Salah satu persoalan yang disoroti LMP adalah koordinasi mengenai kearifan lokal dalam perekrutan tenaga kerja. LMP mempertanyakan pencatatan nama organisasi tersebut dalam koordinasi dengan pihak perusahaan, padahal mereka mengaku tidak pernah dilibatkan maupun mengajukan usulan terkait hal itu,” kata Gasali kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
LMP juga menyoroti dugaan belum optimalnya penyerapan tenaga kerja lokal di PT WPS, yang bergerak di bidang industri hilir kelapa sawit. Mereka menilai pekerja dari luar daerah lebih banyak dibandingkan tenaga kerja putra daerah.
Dalam hal ini, LMP menyinggung ketentuan peraturan daerah (perda) mengenai komposisi tenaga kerja lokal dan luar daerah. Mereka menyebut pada tahun pertama, komposisi yang seharusnya diterapkan adalah 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen tenaga kerja dari luar daerah.
Selain persoalan penyerapan tenaga kerja, LMP turut mempertanyakan pemenuhan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mereka meminta kejelasan apakah seluruh pekerja perusahaan telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan atau masih ada yang belum tercakup.
Aspek perizinan juga menjadi perhatian. LMP mempertanyakan kelengkapan perizinan perusahaan, termasuk perizinan lingkungan serta kewajiban perpajakan lainnya.
Terkait perizinan lingkungan, terdapat aspek kewenangan yang perlu diklarifikasi karena lokasi yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan wilayah Balai Wilayah Sungai (BWS).
Penanganan dan kewenangan perizinannya perlu dipastikan lebih lanjut dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Gasali menyampaikan, RDP akan dijadwalkan ulang pada Senin mendatang. Penundaan dilakukan karena pimpinan perusahaan yang diharapkan hadir sedang berada di luar kota.
Pihak perusahaan, lanjutnya, telah berkomunikasi agar pimpinan yang memiliki kewenangan dapat hadir langsung pada pertemuan berikutnya. Dengan demikian, persoalan yang disampaikan LMP diharapkan dapat dibahas secara menyeluruh dan memperoleh penjelasan serta tindak lanjut dari pihak perusahaan. (yud)












