Lintasbalikpapan.com, KUKAR – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang tengah ditangani Polda Kaltim. Polisi menyebut perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Dr Tedy Sopandi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Menurut Tedy, tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam rangka mencari, mengamankan, dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Tedy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari sejumlah dokumen administrasi, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
Tedy menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, Polda Kaltim belum mengungkap secara rinci materi perkara maupun dugaan modus yang tengah diselidiki.
Termasuk mengenai alat bukti yang telah dikantongi penyidik dan pihak-pihak yang saat ini tengah didalami, polisi masih belum memberikan keterangan lebih jauh.
Polda Kaltim memastikan proses penggeledahan dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak setiap pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Setiap perkembangan terkait perkara tersebut, kata Tedy, akan disampaikan secara resmi melalui Bidang Humas Polda Kaltim dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan penyidikan yang masih berlangsung. (yud)












