Dewan Soroti Titik Parkir Dikelola Oknum, Minta Segera Ditata Resmi

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyoroti keberadaan sejumlah titik parkir yang diduga masih dikelola secara tidak resmi oleh oknum atau organisasi tertentu. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditata agar pengelolaan parkir lebih tertib sekaligus mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan pendataan ulang terhadap titik-titik parkir yang selama ini belum masuk dalam sistem pengelolaan resmi.

“DPRD mendorong kajian dan pendataan ulang titik-titik parkir liar yang dikelola oknum atau organisasi tertentu agar bisa dikelola secara resmi,” kata Yono kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, keberadaan parkir yang dikelola secara tidak resmi tidak hanya menimbulkan persoalan ketertiban, tetapi juga berpotensi membuat penerimaan dari sektor retribusi parkir tidak masuk secara optimal ke kas daerah.

Yono menilai, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena sektor parkir memiliki potensi untuk mendukung peningkatan PAD Kota Balikpapan. Karena itu, seluruh titik parkir perlu dipetakan dan ditata berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pengawasan terhadap juru parkir (jukir) di lapangan juga masih menjadi tantangan. Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan telah melakukan pembinaan dan pengawasan, namun keterbatasan jumlah personel membuat pengawasan belum dapat menjangkau seluruh titik secara maksimal.

“Dishub sudah intens melakukan pembinaan dan pengawasan kepada jukir di Balikpapan. Namun kendala utamanya pada pelaksanaan dan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Selain pendataan, DPRD mendorong Pemkot Balikpapan melakukan kajian menyeluruh mengenai pola pengelolaan parkir. Pemerintah perlu menentukan apakah sektor tersebut akan dikelola langsung oleh pemerintah daerah atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

“Perlu kajian mendalam terkait skema pengelolaan parkir, apakah dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau dikelola langsung oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Yono menyebut, pemerintah juga dapat mempelajari sistem pengelolaan parkir yang diterapkan di daerah lain sebagai bahan perbandingan. Dengan demikian, skema yang dipilih nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Kota Balikpapan.

Dia juga menyoroti adanya aduan masyarakat terkait pungutan parkir di sejumlah lokasi. Salah satunya di area minimarket yang menurutnya seharusnya tidak dikenakan biaya parkir kepada pelanggan.

“Banyak aduan warga terkait pungutan parkir liar, salah satunya di minimarket seperti Indomaret yang seharusnya gratis, tetapi tetap dipungut biaya,” urainya.

Menurut Yono, penataan titik parkir secara resmi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, memperjelas kewenangan pengelolaan, serta meminimalkan potensi kebocoran retribusi.

DPRD berharap Pemkot Balikpapan segera melakukan pendataan dan evaluasi terhadap titik-titik parkir tersebut. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur dan pengawasan yang optimal, sektor parkir diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD sekaligus meningkatkan ketertiban di lapangan. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *