Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Sejumlah warga korban kebakaran di RT 9 Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota mengadu ke DPRD Kota Balikpapan, Selasa (14/5/2024).
Mereka menolak rencana penataan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan diatas lahan yang mereka tinggali. Bangunan tempat tinggalnya tang hangus terbakar akibat musibah kebakaran yang terjadi pada Senin (18/3/2024) lalu.
Ketua RT 09, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Sukandar mengatakan, bahwa dalam rencana kegiatan tersebut ada indikasi overlap antara lahan milik pemerintah dengan warga.
“Jadi ada sedikitnya dua warga yang terdampak pada dasarnya kami tidak masalah kalau dibangun untuk fasilitas umum di kawasan tersebut tapi kalau digeser, tidak bisa. Karena yang bersangkutan sudah tinggal berpuluh-puluh tahun di situ,” katanya usai mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Balikpapan.
Diantaranya adalah bangunan masjid yang dari warga sudah sepakat untuk menolak direlokasi.
“Sebenarnya masyarakat ini tidak punya alasan tapi ada history yang panjang,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Fadlian Noor menyampaikan, pada dasarnya, masyarakat sudah bersedia untuk menyerahkan sebagian tanah untuk rencana pelebaran jalan.
Namun yang menjadi persoalan adalah dari tujuh bidang yang akan digunakan, ada temuan sebagian masuk dalam aset pemerintah kota.
“Kami berpikir bahwa masalah ini sudah clear, pertama kami sudah meminta camat dan lurah untuk memfasilitasi, ternyata pada hari ini terkait legalitas tanah itu belum clear. Ternyata masih ada sebagian yang masuk dalam lahan pemerintah kota,” tuturnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada warga agar menyurat kembali kepada DPRD Kota Balikpapan, agar dilakukan pertemuan lanjutan
“Jujur saja kami dari DPRD Balikpapan merasa kecewa dengan ketidakhadiran camat dan lurah, hanya diwakilkan oleh kasi-kasi-nya. Padahal kami sudah memberikan undangan dua hari sebelumnya. Kami meminta kepada RT 9 untuk menyurat kembali,” pungkasnya. (Djo)