Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menilai penegakan aturan terhadap wajib pajak yang menunggak maupun terlambat membayar pajak masih perlu diperkuat. Menurutnya, sanksi yang belum memberikan efek jera menjadi salah satu penyebab belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alwi mengatakan, di tengah terus menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat, Balikpapan harus semakin mengandalkan PAD sebagai penopang pembiayaan pembangunan. Karena itu, seluruh potensi penerimaan daerah harus dioptimalkan, termasuk melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Salah satu yang harus menjadi perhatian adalah penegakan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau menunggak. Aturan yang ada harus mampu memberikan efek jera sehingga kepatuhan wajib pajak semakin meningkat,” ujar Alwi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Selain persoalan sanksi, Alwi juga menyoroti masih belum maksimalnya sistem pemungutan pajak daerah. Ia menyebut penggunaan perangkat elektronik pencatat transaksi atau e-box masih perlu diperluas, sementara di beberapa sektor proses penagihan pajak masih dilakukan secara manual sehingga dinilai kurang efektif.
Menurutnya, potensi penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya yang berasal dari perusahaan-perusahaan besar, juga harus terus dioptimalkan. Ia menegaskan perusahaan yang memiliki kewajiban pajak tidak seharusnya menunda pembayaran karena dapat memengaruhi pendapatan daerah.
Untuk itu, DPRD melalui Komisi II bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan saat ini tengah melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak.
“Kami meminta data perusahaan yang masih menunggak pajak agar dapat dibantu penyelesaiannya sekaligus dilakukan penertiban. Yang kami kejar bukan hanya target PAD di atas kertas, tetapi bagaimana target tersebut benar-benar tercapai,” tegas Alwi.
Ia berharap penguatan pengawasan, digitalisasi sistem perpajakan, serta penerapan sanksi yang lebih efektif dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dengan demikian, target PAD yang telah ditetapkan pemerintah daerah dapat direalisasikan dan mampu menopang pembangunan Kota Balikpapan di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












