Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Meski berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Milik (SHM) tanah di Desa Buana Jaya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kopka S yang berdinas di Ajenrem 091 Samarinda-Ajendam VI Mulawarman hingga kini masih aktif menjalankan tugas sebagai anggota TNI.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Selasa (2/6/2026). Jaksa Militer (Oditur Militer) Mayor Chk Ibnu Salam menjelaskan bahwa terdakwa sempat menjalani penahanan selama 20 hari oleh Polisi Militer dan memperoleh perpanjangan penahanan selama 10 hari.
Namun, atas permohonan dari satuan tempat terdakwa berdinas dengan alasan kondisi kesehatan, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan. Hingga proses persidangan berlangsung, Kopka S tidak lagi menjalani penahanan dan tetap berstatus anggota aktif TNI.
“Setiap ditanya majelis hakim, yang bersangkutan selalu menyatakan dalam keadaan sakit. Karena jika terbukti memalsukan atau menggunakan surat palsu pasti ada tuntutan pidana penjara, maka kami meminta surat keterangan dokter atau rekam medis yang valid. Kami ingin memastikan apakah terdakwa benar-benar sakit dan apa diagnosisnya langsung dari dokter yang menangani,” ujar Ibnu.
Perkara yang menjerat Kopka S bermula setelah dirinya dilaporkan oleh ahli waris almarhum Suparno terkait dugaan pemalsuan SHM atas sebidang tanah di Desa Buana Jaya.
Menurut Oditur Militer, pada 17 Maret 2023 terdakwa mendatangi Aula Kantor Desa Buana Jaya dengan membawa fotokopi SHM Nomor 4770 atas nama almarhum Suparno. Dalam pertemuan yang juga dihadiri kepala desa dan tiga anak kandung almarhum selaku ahli waris, Kopka S mengklaim lahan yang berdiri sebuah rumah di atasnya merupakan miliknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah perbedaan antara dokumen yang dibawa terdakwa dengan sertifikat asli milik keluarga Suparno. Nomor bidang pada sertifikat asli tercatat 523, sedangkan dokumen yang dibawa terdakwa mencantumkan nomor bidang 524.
Selain itu, luas lahan juga berbeda signifikan. Sertifikat milik almarhum Suparno tercatat seluas 2.330 meter persegi, sementara dokumen yang diklaim terdakwa menunjukkan luas 10.000 meter persegi atau sekitar satu hektare.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum. Sebelum dilaporkan ke Polisi Militer, Kopka S lebih dahulu melaporkan ahli waris ke Polres Kukar dengan tuduhan menggunakan surat dan sertifikat palsu. Namun laporan tersebut kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Merasa dirugikan atas tuduhan tersebut, ahli waris almarhum Suparno melaporkan balik Kopka S ke Polisi Militer. Keluarga menegaskan bahwa semasa hidup, almarhum tidak pernah menjual maupun menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak lain.
Pernyataan itu sekaligus membantah klaim terdakwa yang mengaku membeli sertifikat tersebut dari almarhum Haji Baderi pada 2010.
Berdasarkan hasil penyidikan, Oditurat Militer mengajukan tiga dakwaan berlapis terhadap Kopka S, yakni membuat surat palsu, menggunakan surat palsu, dan membuat sertifikat palsu.
Ibnu juga menolak anggapan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata. Menurutnya, perkara yang ditangani merupakan tindak pidana karena adanya dugaan penggunaan dokumen yang berbeda dalam objek tanah yang sama.
“Kalau perkara perdata, masing-masing pihak pasti memegang fisik sertifikat yang berbeda secara sah. Kami akan menjawab nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum pada sidang tanggal 9 Juni depan,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Mayor Chk Agung Widhi Imanuel, mengajukan eksepsi dengan lima poin keberatan. Salah satu keberatan utama adalah anggapan bahwa perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan peradilan perdata atau PTUN, bukan Pengadilan Militer.
Pihak terdakwa juga menilai dakwaan salah sasaran karena Kopka S disebut bukan pihak yang membuat dokumen yang dipersoalkan. Selain itu, mereka berpendapat perkara pidana diajukan terlalu dini sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait status kepemilikan tanah.
Tim penasihat hukum juga menyoroti belum adanya uji laboratorium forensik terhadap sertifikat yang dipermasalahkan dan meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan serta menyatakan dakwaan tidak dapat dilanjutkan.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada 9 Juni 2026 dengan agenda tanggapan Oditur Militer terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa. (yud)











