Akali Sistem MyPertamina, Mafia Solar di Balikpapan Raup Ratusan Juta Rupiah

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar dengan modus penggunaan fuel card dan barcode MyPertamina milik orang lain serta penukaran plat nomor kendaraan agar bisa melakukan pengisian berulang di SPBU.
Kasus tersebut diungkap setelah polisi melakukan tangkap tangan di jalan akses Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau KM 13, Balikpapan Utara, pada Minggu (4/5/2026) dini hari.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan para pelaku menggunakan empat unit truk roda enam untuk mengantre di SPBU KM 13 Balikpapan Barat. Agar tidak terdeteksi sistem, kendaraan tersebut menggunakan barcode dan fuel card MyPertamina milik pihak lain.

“Para pelaku menggunakan fuel card dan barcode MyPertamina milik orang lain. Mereka juga mengganti plat nomor kendaraan agar bisa berkali-kali mengisi solar subsidi dalam sehari,” ujar Jerrold saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, setelah tangki truk terisi penuh, biosolar kemudian dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan alat penyedot. Setelah kosong, kendaraan kembali masuk antrean untuk melakukan pengisian ulang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 jeriken berisi sekitar 480 liter biosolar dan sembilan jeriken kosong. Selain itu, empat unit truk yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut turut disita sebagai barang bukti.

Hasil pengembangan polisi mengungkap bahwa praktik tersebut dikendalikan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial MJ (66), warga Karang Joang. MJ disebut sebagai pemilik empat truk sekaligus pemodal dalam bisnis ilegal tersebut.

Untuk menjalankan aksinya, MJ mempekerjakan dua orang pria berinisial EH, warga Depok, dan MW, warga Lampung, sebagai pelaksana di lapangan.

“Tersangka MJ memberikan upah Rp170 ribu jika pekerjanya berhasil mendapatkan BBM dan Rp50 ribu jika gagal,” jelasnya.

Solar subsidi yang diperoleh kemudian dijual kembali di kios milik MJ di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 12 dengan harga Rp12 ribu per liter. Dari setiap liter yang dijual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp5.200.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas tersebut telah berjalan sejak April 2025 dengan keuntungan mencapai Rp60 juta hingga Rp70 juta per bulan. Jika dikalkulasikan sejak awal beroperasi, total keuntungan yang diraup mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Balikpapan dan dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed