Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan memprioritaskan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tahun ini. Saat ini, pembahasan substansi aturan tersebut telah rampung dan tinggal menunggu tahapan fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan Perda KTR sebenarnya ditargetkan selesai lebih awal. Namun, proses administrasi dan tahapan harmonisasi membuat penyelesaiannya harus menunggu fasilitasi dari pemerintah provinsi.
“Ini prioritas, Perda Kawasan Tanpa Rokok karena sebenarnya prosesnya tinggal fasilitasi di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Selain Perda KTR, DPRD juga tengah memproses Raperda tentang sistem kesehatan daerah. Menurut Andi, regulasi tersebut sebelumnya masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai dasar hukum pendukung.
“Kalau perda kesehatan daerah, kemarin memang masih menunggu peraturan pemerintahnya. Tetapi sekarang pembahasannya sudah final di DPRD dan tinggal harmonisasi bersamaan dengan fasilitasi ke pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD juga memprioritaskan penyelesaian perda terkait organisasi Perumda Manuntung Sukses. Raperda tersebut sempat tertunda sejak tahun lalu akibat proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Perda Perumda Manuntung Sukses seharusnya selesai tahun lalu, tetapi terhambat proses harmonisasi di Kemenkumham dan tahun ini baru bisa dijalankan,” jelasnya.
Andi berharap proses fasilitasi seluruh raperda prioritas tersebut dapat dilakukan dalam satu hingga dua bulan ke depan agar segera dapat disahkan menjadi perda.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan tahapan pembentukan perda yang harus dilalui sebelum disahkan. Menurutnya, setiap usulan perda harus diawali dengan kajian akademik yang mencakup tinjauan sosiologis, filosofis, dan yuridis.
“Dari kajian itu kemudian dibuat naskah akademik dan draft raperda. Setelah itu masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda yang disahkan setiap November,” terangnya.
Dia menargetkan tingkat penyelesaian program legislasi daerah tahun ini dapat mencapai 70 hingga 80 persen dari seluruh usulan perda yang berasal dari pihak eksekutif maupun legislatif. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












