Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dalam rangka menyesuaikan peraturan yang ada dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar kajian revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan pada Selasa, 5 November 2024. Kajian ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi masyarakat, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Fauzi Adi Firmansyah menjelaskan bahwa revisi Perda ini sangat diperlukan untuk menjaga agar regulasi yang ada tetap relevan dengan dinamika ekonomi yang berkembang pesat di Kota Balikpapan.
“Peraturan yang sudah ada perlu dievaluasi dan diperbarui agar dapat menyesuaikan diri dengan tantangan-tantangan baru, baik dari sisi penataan pasar maupun pembinaan bagi pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” ujar Fauz pada Kamis (7/11/2024).
Ia menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga membina dan mendukung perkembangan usaha.
Fauzi menambahkan bahwa revisi ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat sebagai konsumen.
“Kami ingin aturan ini tidak hanya berfokus pada penataan, tetapi juga memastikan bahwa ekosistem bisnis di Balikpapan berjalan secara adil, nyaman, dan terstruktur,” jelasnya.
DPRD ingin memastikan bahwa pelaku usaha, baik di pasar tradisional maupun modern, dapat berkembang dengan memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen.
Dalam kajian ini, terjadi diskusi intensif antara anggota Komisi II, tim ahli dari UGM, serta para pemangku kepentingan lainnya. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern. Peserta diskusi menyoroti perlunya pembinaan yang berkelanjutan bagi pelaku usaha, khususnya di pasar tradisional, agar mereka mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern dan memenuhi kebutuhan konsumen secara memadai.
Para peserta kajian juga mengusulkan agar revisi Perda memberikan ruang bagi pasar tradisional untuk tetap berkembang dan berdaya saing. “Kita perlu memastikan bahwa pelaku usaha di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, sembari tetap memperhatikan kenyamanan konsumen agar mereka merasa aman dan terlindungi,” jelas Fauzi.
Tim ahli dari UGM turut memberikan pandangan mengenai pentingnya membangun ekosistem pasar yang inklusif dan kompetitif. Mereka menjelaskan bahwa pengaturan yang jelas dan pengawasan yang konsisten dapat mendorong pelaku usaha di pasar tradisional untuk berinovasi dan menghadirkan pelayanan yang lebih baik. Mereka juga menekankan bahwa regulasi yang diperbarui sebaiknya mempertimbangkan perlindungan konsumen sekaligus memberikan insentif yang layak bagi pelaku usaha.
Fauzi menekankan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam kajian ini akan dipertimbangkan secara matang oleh DPRD sebelum draft revisi Perda diajukan untuk finalisasi. Komisi II berkomitmen untuk memperhatikan masukan dari berbagai pihak demi menghasilkan rancangan yang komprehensif. “Kami ingin agar perubahan Perda ini nantinya mampu memberikan manfaat yang maksimal, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen,” ujar Fauzi.
DPRD Kota Balikpapan menargetkan agar perubahan Perda ini dapat disahkan dalam waktu dekat, sehingga manfaat dari regulasi yang baru dapat segera dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha di Balikpapan. Dengan adanya revisi Perda ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan sosial bagi konsumen serta pelaku usaha di Kota Balikpapan. (*/ADV/DPRD Balikpapan)