Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Sejumlah barang mewah berupa jam tangan dari berbagai merek ternama turut menjadi sorotan dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika yang menjerat terdakwa Catur Adi Prianto alias Catur bin H. Mujadi di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Tak hanya membacakan tuntutan pidana, jaksa juga membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut. Barang-barang itu di antaranya jam tangan mewah merek Hublot, Cerruti 1881, Guess, Charles Jourdan hingga Police yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil bisnis narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai praktik pencucian uang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan melalui berbagai transaksi maupun pembelian aset bernilai tinggi. Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi dan sistem keuangan negara.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang negara. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan TPPU, pernah dihukum sebelumnya, serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Sementara hal yang meringankan hanya karena terdakwa dinilai bersikap sopan selama mengikuti jalannya sidang.
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan dugaan perputaran dana hasil bisnis narkotika melalui kepemilikan aset mewah guna menyamarkan asal-usul uang. Aparat penegak hukum menilai praktik tersebut menjadi ancaman serius karena berkaitan dengan kejahatan narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (yud)












