Kuasa Hukum Sebut Penanganan Kasus Narkoba di Lapas Balikpapan Sarat Kejanggalan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan kembali menuai sorotan. Tim penasihat hukum terdakwa, Catur Adi Prianto, menilai proses hukum sejak awal penyidikan hingga persidangan penuh kejanggalan dan indikasi rekayasa.

Usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (29/10/2025), kuasa hukum Catur, Agus Amri, menyebut bahwa penanganan kasus ini terkesan tidak objektif dan berpotensi menutupi keterlibatan pihak tertentu.

“Fakta di persidangan menunjukkan adanya rekayasa dan manipulasi sejak tahap awal penyidikan,” tegas Agus.

Menurutnya, salah satu kejanggalan mencolok adalah tidak ditetapkannya saksi bernama Acok, yang diakui memiliki kendali atas sejumlah rekening penampungan dana hasil perdagangan narkoba di lapas.

“Bagaimana mungkin orang yang mengaku menguasai rekening terbesar justru tidak dijadikan tersangka? Itu sangat janggal,” ujarnya.

Agus menyebut, rekening-rekening tersebut menjadi kunci untuk mengungkap aliran dana sebenarnya. Namun, bukti tersebut justru tidak dihadirkan ke persidangan oleh jaksa.

“Jika rekening itu dibuka, akan jelas siapa yang benar-benar mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas. Uang itu tidak bisa bohong,” katanya.

Ia juga menyinggung nama beberapa petugas lapas yang disebut dalam sidang menerima aliran dana hingga Rp200 juta per bulan, namun belum tersentuh proses hukum.

“Sudah disebut ada HM, DY, dan TF yang diduga terlibat dalam proses masuknya barang ke lapas, tapi tidak ada langkah hukum apa pun terhadap mereka,” ungkap Agus.

Kuasa hukum itu menegaskan, dakwaan terhadap kliennya tidak berdasar karena tidak didukung alat bukti yang kuat.

“Tidak bisa orang dijadikan tersangka hanya berdasarkan gosip atau katanya-katanya. Hukum harus berdasarkan dua alat bukti yang sah,” ucapnya.

Agus meminta aparat penegak hukum, termasuk Propam dan Wasidik, untuk meninjau ulang proses penyidikan kasus tersebut.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dikorbankan, sementara pelaku sebenarnya dilindungi,” pungkasnya. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *