Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan Gedung Parkir Klandasan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi dilakukan tidak hanya dari sisi penggunaan area parkir, tetapi juga pemanfaatan gedung untuk kegiatan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan bahwa pemanfaatan gedung parkir akan diperluas agar dapat berkontribusi lebih besar terhadap PAD kota.
“Gedung parkir ini akan kami optimalkan, baik dari sisi parkir maupun pemanfaatannya sebagai ruang kegiatan masyarakat, seperti acara-acara khusus dan perhelatan umum. Kami juga berencana menambah fasilitas videotron di area tersebut untuk menarik minat masyarakat,” ujar Fadli kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Saat ini, lanjut Fadli Gedung Parkir Klandasan telah difungsikan hingga lantai lima untuk parkir kendaraan. Sedangkan lantai enam dan tujuh disiapkan sebagai ruang serbaguna yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti acara pernikahan atau kegiatan sosial lainnya.
Selain itu, geliat ekonomi kreatif juga mulai terlihat di area gedung parkir. Sekitar 10 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah aktif beroperasi di sana, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.
“Sekarang sudah ada sekitar 10 UMKM yang aktif. Ke depan kami ingin animo masyarakat bisa dimaksimalkan, tidak hanya ramai saat akhir pekan, tetapi juga di hari kerja. Dengan begitu, gedung parkir bisa menjadi pusat aktivitas ekonomi yang berkelanjutan,” tambah Fadli.
Namun demikian, capaian pendapatan dari sektor Retribusi Parkir dari gedung parkir masih tergolong rendah. Hingga pertengahan 2025, pendapatan yang diperoleh baru mencapai sekitar Rp637 juta, atau sekitar 4–5 persen dari target tahunan sebesar Rp4 miliar.
Fadli menjelaskan, rendahnya capaian tersebut dipengaruhi oleh pergeseran beberapa kantong parkir potensial dari sistem retribusi ke pajak. Perubahan ini menyebabkan kewenangan pengelolaan bergeser ke Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
“Banyak sumber PAD kami yang kini masuk ke ranah pajak. Jika sudah menjadi pajak, maka pengelolaannya bukan lagi di Dishub, melainkan di BPPDRD. Sementara yang masih berbasis retribusi tetap kami kelola,” pungkasnya. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)