Banyak Pekerja di Balikpapan Belum Terima THR, Disnaker Terima 23 Aduan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Sejumlah pekerja di Kota Balikpapan masih menghadapi kendala dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mereka. Hingga saat ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan telah menerima 23 laporan dari para pekerja yang belum mendapatkan haknya.

Posko aduan THR yang dibuka sejak 14 Maret hingga 31 Maret 2025 ini menjadi wadah bagi pekerja untuk melaporkan permasalahan mereka. Dari total laporan yang masuk, mayoritas (17 aduan) disampaikan melalui layanan daring, sementara sisanya (6 aduan) diajukan secara langsung.

Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 3 kasus yang berhasil diselesaikan. Namun, dua laporan terpaksa dilimpahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) karena berasal dari luar Kalimantan Timur.

Dari aduan yang disampaikan secara langsung, satu laporan sudah terselesaikan, empat masih dalam proses, dan satu kasus lainnya dialihkan ke Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sementara itu, 12 laporan lainnya masih dalam tahap fasilitasi, dengan berbagai kendala yang dihadapi, termasuk perusahaan yang mengaku mengalami kesulitan arus kas.

Pembukaan posko ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 841.4/0456/Disnaker terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025 bagi pekerja. Disnaker menegaskan akan terus berupaya menindaklanjuti laporan yang masuk guna memastikan hak pekerja tetap terpenuhi. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *