Pemkot Balikpapan Susun Perwali Baru untuk Mekanisme Pemilihan Ketua RT

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur mekanisme pergantian Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya.

Menurut Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, perwali tersebut kini dalam tahap penyusunan oleh bagian hukum Pemkot dan sedang dalam proses harmonisasi.

“Insyaallah bulan depan perwalinya sudah selesai. Setelah itu, kita sudah bisa melakukan pemilihan Ketua RT yang masa jabatannya habis tahun ini,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Saat ini, Ketua RT yang masa jabatannya telah berakhir masih diperpanjang hingga perwali tersebut rampung. Setelah perwali ini diterbitkan, proses pemilihan Ketua RT di Balikpapan dapat segera dilaksanakan.

Perwali tersebut dirancang untuk mengakomodasi aturan baru yang mengacu pada Permendagri, yang menetapkan masa jabatan Ketua RT selama lima tahun. Sebelumnya, masa jabatan Ketua RT hanya tiga tahun.

Zulkifli menargetkan perwali ini akan selesai pada bulan Februari 2025, sehingga proses pemilihan Ketua RT dapat dimulai pada bulan Maret 2025.

Sebagai informasi, dana operasional yang diberikan kepada setiap Ketua RT di Balikpapan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Dengan adanya perwali baru, diharapkan mekanisme pemilihan Ketua RT menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemkot Balikpapan optimistis bahwa perwali ini akan mendukung kelancaran pemilihan Ketua RT dan memberikan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan di tingkat masyarakat. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *