Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Polisi kembali mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Balikpapan, dengan modus yang semakin canggih. Melalui pengawasan tim Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, tiga kasus terpisah berhasil diungkap, melibatkan tiga pelaku yang beroperasi secara mandiri.
Para tersangka, yakni AG (21) asal Makassar, ED (24) warga Balikpapan, dan MY (57) juga dari Balikpapan, memanfaatkan alat bantu seperti barcode dan kartu Fuelcard Brizzi untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken atau tandon plastik dan dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp5.000-Rp5.500 per liter.
AG (21) Tertangkap pada 23 Oktober 2024, membawa 1.000 liter solar subsidi, pompa elektrik, dan bukti pembelian BBM subsidi di Jalan Poros Balikpapan-Pulau Balang.
ED (24) Diamankan pada 21 November 2024 dengan 74 liter pertalite, menggunakan mobil Daihatsu Sigra, pompa, dan barcode pengisian BBM.
MY (57) Ditangkap di hari yang sama dengan ED, membawa 108 liter pertalite, barcode, dan kendaraan Suzuki Carry.
Para pelaku mengaku melakukan tindakan ini karena kesulitan ekonomi. Dengan menjual BBM subsidi seharga Rp10.500-Rp11.000 per liter, mereka memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar.
“Keuntungan yang diraup cukup besar, tetapi tetap ilegal,” jelas Kasat Reskrim AKP Beni Aryanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana celah dalam sistem distribusi BBM subsidi bisa dimanfaatkan. Kami akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan,” tegas AKP Beni Aryanto.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait BBM subsidi agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (Djo)












