Polisi Amankan Pelaku Pemilik Senjata Tajam

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senjata tajam tanpa izin di tempat umum.

Pelaku berinisial S (34), seorang pengantar air galon, ditangkap oleh tim Satuan Reskrim Unit Polsek Balikpapan Timur pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Suderajat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Kelurahan Manggar yang merasa resah akibat keberadaan pelaku. Insiden terjadi di Jl. Baitul Makmur, Gang Patung, RT 89, Kecamatan Balikpapan Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik sepanjang 15 cm dengan sarung berwarna cokelat. Selain itu, satu unit ponsel Realme berwarna hijau dengan pelindung berbahan kulit hitam juga disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku diketahui membawa badik tanpa izin saat menjalankan pekerjaannya menagih uang galon. Kepada polisi, S mengaku sudah terbiasa membawa senjata tajam ke mana-mana, namun tindakannya tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Polisi telah menahan pelaku bersama barang bukti. S dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan,” ujar AKP Jajat Suderajat.

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Polsek Balikpapan Timur untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *