Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah, menyampaikan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Saat ini, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur untuk pengesahan resmi besaran UMK.
“UMK kota Balikpapan 2024 Rp3.475.595. Untuk tahun 2025, kenaikannya sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.701.508. Kami masih menunggu SK dari Gubernur,” ujar Ani kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Ani juga menegaskan bahwa semua perusahaan menengah dan besar yang beroperasi di Balikpapan wajib membayar gaji sesuai dengan UMK yang berlaku. Namun, ia memberikan pengecualian kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“UMKM tidak wajib tunduk pada aturan UMK. Contohnya, usaha kecil seperti produsen kerupuk yang dikerjakan secara manual oleh manusia tidak dianggap melanggar aturan jika tidak mengikuti UMK, asalkan ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan besar, terutama yang terlibat dalam proyek atau tender pemerintah, harus memenuhi kewajiban membayar pekerja sesuai UMK.
“Perusahaan yang ikut tender besar harus mengikuti aturan ini. Kalau mereka tidak membayar UMK, ada sanksi yang akan diberikan. Pengawas Provinsi yang akan menangani sanksi tersebut, sedangkan untuk tuntutan kekurangan upah, pekerja bisa melapor ke mediator kami,” imbuh Ani.
Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa kategori perusahaan berdasarkan modal dan izin usaha akan menjadi acuan untuk menentukan kewajiban mereka. Perusahaan yang sudah masuk kategori menengah atau besar tidak memiliki alasan untuk menghindari pembayaran upah sesuai standar UMK.
Disnaker Balikpapan mengimbau para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi untuk segera melapor. “Kami siap memediasi jika ada pelanggaran terhadap ketentuan ini,” tutupnya.
Dengan adanya peningkatan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Balikpapan akan semakin terjamin, seiring dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan produktif. (Djo)