Tidak Berfungsi Dengan Maksimal, Dewan Soroti Pasar Karang Joang Kilometer 12

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pasar hingga kini merupakan pusat perekonomian masyarakat setempat. Salah satu jenisnya adalah pasar rakyat. Di mana pemerintah daerah biasanya memberlakukan sejumlah kebijakan terhadap pasar ini. Seperti relokasi atau pembangunan ulang sebagai bentuk modernisasi. Namun kadang ada juga pasar yang ternyata tidak berfungsi setelah dibangun pemerintah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik, menyoroti keberadaan pasar rakyat di Kilometer 12, Karang Joang, Balikpapan Utara. Dia menilai pasar yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat kini terabaikan dan tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya kondisi pasar yang tidak terurus merupakan pemborosan anggaran pemerintah.

“Kita akan lihat lewat satuan kerja terkait. Jangan sampai sudah dibangun lalu ditinggalkan. Kadang ada juga pedagang ini alasannya lokasi baru itu sepi. Makanya lalu pasar yang dibangun lewat APBD menjadi terbengkalai,” kata Jafar kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Kegiatan pembangunan pasar, lanjut Japar, jika menggunakan APBD setempat tentu melewati proses kajian dan uji publik. Para pedagang yang menjadi objek pembangunan tentu sudah mengetahui dan memahami tujuan relokasi oleh pemerintah. Terutama aspek estetika, ketertiban umum hingga mempermudah akses jual beli masyarakat.

“Makanya memang membangun pasar itu di tempat yang ramai penduduk. Tetapi apa pun itu memang pemerintah melakukan pengaturan sesuai aturan yang ada. Bukan kemudian membangun tanpa kajian yang jelas. Tapi kadang ya ada saja kendalanya,” ungkapnya.

Menurut Jafar, pemerintah tentu memiliki pertimbangan dalam persoalan pasar rakyat Karang Joang. Meski keberadaan pasar yang tidak beroperasi jelas menjadi sebuah kerugian.

Bangunan pasar yang terbengkalai dan tak terawat pastinya akan rusak. Tentunya, ini
perlu evaluasi dan perhatian dari pihak terkait. Dalam hal ini, Dinas Perdagangan sebagai satuan kerja yang bertanggung jawab harus segera mengambil tindakan.

“Pasti ada pertimbangan lain dari pihak pemerintah. ke depan itu harus difungsikan. Jangan sampai dibangun malah rusak. Nanti kita lihat bagaimana kondisi di lapangan,” pungkasnya. (Djo/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *