Kasus Sengketa Tanah di Kaltim Meningkat, Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Tanah Mendominasi

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Semenjak ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim mencatat peningkatan kasus sengketa tanah di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami peningkatan.

Panit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Kaltim IPTU Sigit Gunawan mengatakan, bahwa modus kejahatan yang kerap digunakan dalam kasus pertanahan adalah pemalsuan dokumen.

“Oknum-oknum tertentu biasanya mencoba memanipulasi data terkait kepemilikan tanah. Nilai tanah di Balikpapan terus meningkat, dan ini menarik banyak pendatang. Sayangnya, peningkatan tersebut diiringi praktik-praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen,” kata Sigit.

Pemalsuan dokumen kepemilikan ini, lanjut Sigit ada dua jenis. Yang pertama adalah membuat surat palsu dan memalsukan surat.

“Membuat surat palsu itu betul-betul membuat surat baru, yang sebelumnya tidak pernah diterbitkan. Sementara untuk pemalsuan, modusnya biasanya menggunakan stempel palsu maupun tanda tangan palsu,” terangnya.

Ia menjelaskan, biasanya oknum menggunakan dokumen yang tanggal penerbitannya dibuat mundur sangat jauh. Tentunya, hal ini menjadi tantangan utama personel Subdit Harda untuk membuktikan keabsahan dokumen tersebut.

Sigit juga menyampaikan, dengan nilai tanah yang terus meningkat di Balikpapan maupun Kaltim turut menjadi salah satu sebab angka pemalsuan dokumen terus meningkat.

“Harga tanah terus meningkat, ini menjadi daya tarik bagi oknum-oknum tadi untuk mengeruk keuntungan,” ucapnya.

Dia menambahkan, modus kejahatan ini biasanya melibatkan oknum-oknum regulator untuk memuluskan aksinya.

“Modus kejahatan ini, pastinya melibatkan regulator inilah yang biasa kita sebut mafia tanah,” tambah Sigit.

Kendati demikian, Sigit memastikan modus kejahatan pertanahan di Kaltim masih didominasi oleh individu-individu. Mafia pertanahan itu belum terlalu tinggi kasusnya. Setidaknya itu berdasarkan data yang dimilikinya.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk tak segan melaporkan ke kepolisian jika menemukan indikasi mafia pertanahan di Balikpapan maupun Kaltim.

Polda Kaltim telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya menangani kasus mafia tanah, dengan menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat koordinasi.

Dalam beberapa kasus besar, Subdit Harda juga terlibat dalam penyelesaian sengketa pembebasan lahan, khususnya terkait proyek jalan tol, di mana banyak dokumen tanah lawas dimanipulasi. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *