Berikan Relaksasi Penghapusan Denda, Pemkot Ajak Wajib Pajak Bayar PBB Tepat Waktu

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD), kembali memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan memperpanjang program relaksasi penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perpanjangan ini berlaku hingga 31 Oktober 2024, setelah sebelumnya program ini dijadwalkan berakhir pada 30 September 2024.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk meringankan beban wajib pajak yang terlambat membayar PBB. Perpanjangan waktu ini juga diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang sibuk atau terlupa memenuhi kewajiban pajaknya.

“Jika wajib pajak membayar PBB mereka sebelum 31 Oktober 2024 dan memiliki denda yang belum terbayar, maka denda tersebut akan dihapus secara otomatis setelah pembayaran lunas,” ujar Idham dalam keterangannya kepada media.

Program relaksasi penghapusan denda ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang menunda pembayaran pajak karena adanya keterlambatan. Idham juga menegaskan bahwa pajak, khususnya PBB, adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat vital untuk mendukung pembangunan di Kota Balikpapan.

“PBB merupakan salah satu kontributor terbesar untuk pendapatan asli daerah (PAD), yang kemudian dialokasikan untuk berbagai proyek pembangunan di Balikpapan. Mulai dari perbaikan jalan, infrastruktur publik, hingga peningkatan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat, semuanya didanai oleh pendapatan pajak daerah,” jelasnya.

Selain itu, hasil dari pajak juga digunakan untuk mendanai program seragam gratis bagi pelajar, sebagai bentuk pelayanan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Dengan demikian, optimalisasi penerimaan pajak sangat penting agar masyarakat dapat terus menikmati berbagai layanan publik dan infrastruktur yang lebih baik.

Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini, karena setiap pembayaran PBB memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan kota dan kualitas hidup warganya,” pungkas Idham. (Djo/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *