Lintasbalikpapan.com, PPU – Belum lama ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, hadir di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), untuk memberikan penghargaan Anugerah Daerah Wisata Indonesia (ADWI) 2024. Penghargaan ini menjadi pencapaian penting bagi PPU, menjadikannya salah satu dari dua daerah di Kalimantan Timur yang menerima penghargaan tersebut dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI). Dari total 50 daerah yang mendapatkan penghargaan ini setiap tahunnya, PPU berhasil masuk dalam jajaran prestisius tersebut.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD PPU, Jhon Kenedi, memberikan apresiasi tinggi atas pencapaian tersebut. Ia menilai, penghargaan ini merupakan pengakuan atas potensi besar yang dimiliki PPU dalam sektor pariwisata. “Ini adalah pencapaian luar biasa. Hanya ada 50 daerah yang menerima penghargaan ini setiap tahunnya, dan PPU berhasil masuk ke dalamnya. Ini membuktikan bahwa potensi wisata kita sangat besar dan diakui di tingkat nasional,” ujar Jhon.
Namun, Jhon juga menekankan bahwa meskipun penghargaan ini adalah hal yang positif, masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh Pemkab PPU dalam mengembangkan pariwisata di daerah tersebut, khususnya di Pantai Sipakario. Salah satu tantangan utama yang ia soroti adalah masalah pembebasan lahan yang hingga saat ini belum terselesaikan. Menurutnya, penyelesaian masalah lahan ini sangat krusial agar pengembangan pariwisata bisa berjalan lebih lancar.
“Penghargaan ini tentu menjadi kebanggaan, namun kita tidak boleh menutup mata terhadap permasalahan yang masih ada, salah satunya adalah pembebasan lahan. Pemerintah daerah harus memberikan perhatian penuh terhadap masalah ini. Pembebasan lahan adalah tugas dari pemerintah, dan ini harus segera diselesaikan,” tegas Jhon.
Sebagai politisi dari Partai Demokrat, Jhon mengungkapkan bahwa beberapa lahan di Pantai Sipakario masih merupakan milik masyarakat setempat, meskipun telah dijadikan sebagai objek wisata. Menurutnya, Pemkab PPU perlu segera mengambil langkah untuk membebaskan lahan-lahan tersebut dan menjadikannya aset milik pemerintah daerah. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan keleluasaan bagi Pemkab PPU dalam mengembangkan kawasan wisata tersebut secara lebih terarah dan profesional.
“Saya sangat mendorong agar lahan-lahan milik masyarakat yang sudah dijadikan objek wisata segera dibebaskan dan diubah menjadi aset Pemkab PPU. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa lebih leluasa mengembangkan kawasan tersebut, baik dari segi infrastruktur maupun fasilitas pendukung lainnya,” ujarnya.
Namun demikian, Jhon juga mengingatkan bahwa dalam proses pembebasan lahan, Pemkab PPU harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah agar proses ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Menurutnya, perhitungan matang terkait anggaran dan skema pembebasan lahan harus dilakukan dengan cermat, agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah dan memastikan bahwa pengembangan pantai tersebut berjalan sesuai rencana.
“Tentu kita ingin proses pembebasan lahan ini berjalan lancar, namun Pemkab PPU juga harus bijak dalam menghitung kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari. Pengembangan Pantai Sipakario harus berjalan dengan baik, namun tetap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah,” jelas Jhon.
Jhon menutup dengan harapan bahwa Pantai Sipakario, sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di PPU, akan terus dikembangkan hingga menjadi ikon pariwisata di daerah tersebut. Dengan dukungan dari pemerintah, masyarakat, serta pihak terkait, ia optimistis bahwa Pantai Sipakario dapat menarik lebih banyak wisatawan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita semua berharap Pantai Sipakario bisa menjadi ikon pariwisata PPU. Dengan pengelolaan yang baik, saya yakin pantai ini bisa menjadi salah satu destinasi unggulan yang menarik wisatawan, tidak hanya dari dalam negeri tapi juga mancanegara. Ini tentu akan berdampak positif bagi perekonomian daerah kita,” pungkas Jhon. (Ry/ADV/DPRD PPU)






