Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Seorang wanita berinisial SR (25), ditangkap polisi karena melakukan live streaming tanpa menggunakan busana atau bugil sembari masturbasi menggunakan alat kelamin pria buatan di sebuah aplikasi. Aksinya itu dilakukan untuk mencari cuan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku tengah melakukan siaran live streaming tanpa menggunakan busana dengan memperlihatkan payudara dan alat kelamin.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di kediamannya di salah satu Apartemen yang berada di kawasan Gunung Guntur, pada Jumat 6 September 2024, sekitar pukul 18.00 Wita.
Tak hanya itu, pelaku juga mempromosikan judi online sembari melakukan siaran live streaming bugil. Keuntungan yang di dapat pelaku bisa mencapai Rp 20 juta sebulan.
“Sehari pelaku bisa mendapat keuntungan Rp 2 juta dari penonton, dengan cara mengirim gif/hadia,” kata Wirawan kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Dia menuturkan, uniknya aplikasi yang digunakan pelaku, penonton bisa mengirim gift, namanya gift vibrator. Jadi pada saat gift vibrator ini di kirim bisa bergetar.
Pelaku melakukan live streaming bugil ini sejak pertengahan tahun lalu. Barang bukti yang diamankan, dua Hp, satu kartu ATM, tiga alat vibrator dan pakai dalam.
Pasal yang dikenakan, Pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-Indang ITE dengan hukuman paling lama 12 Tahun. (Djo)