Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Polresta Kota Balikpapan menangkap seorang pria berinisial RAC (22), muncikari pada kasus prostitusi atau perdagangan orang melalui aplikasi.
“Kami telah mengamankan tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi kepada wartawan, Jumat (26/9/2024).
Ia mejelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi dugaan tindak pidana perdagangan orang di salah satu Cafe di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Damai Bahagia. Tepatnya di BSB.
Kemudian, atas informasi tersebut Tim Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan langsung menuju lokasi tempat terjadinya dugaan tindak pidana TPPO, dan sesampainya di tempat tersebut Tin Unit Tipiter melakukan penyelidikan.
Lalu, tepat pada hari Jumat 30 Agustus 2024 pukul 00.15 Wita, pelaku sedang melakukan transaksi dengan pria hidung belang.
“Kami melihat pelaku melakukan transaksi, kemudian polisi langsung mendatangi pelaku dan melakukan penggeledahan, dalam penggeledahan polisi menemukan uang tunai senilai Rp 3 juta di dalam tas,” katanya.
Pelaku menawarkan beberapa wanita kepada Pria hidung belang dengan berbagai harga mulai dari harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
Pasal yang dikenakan, Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta. (Djo)