Penertiban Algaka Pilkada 2024, Satpol PP Balikpapan Tunggu Arahan KPU

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Jelang masa kampanye Pilkada 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan akan melakukan penertiban terhadap keberadaan sejumlah alat peraga kampanye (Algaka) pasangan calon kepala daerah.

Kabid Linmas Satpol PP Kota Balikpapan, Rizky F. Novan mengatakan, dalam rencana penertiban, pihaknya akan menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang pernah diterapkan, seluruh kewenangan pada Pilkada serentak 2024 ini menjadi kewenangan dari KPU.

“Turunan dari PKPU nanti akan diterbitkan SK KPU. Karena Di PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada banyak kewenangan yang berubah dibandingkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya,” kata Novan ketika diwawancarai wartawan, Senin (23/9/2024).

Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Novan, bahwa seluruh kewenangan akan menjadi kewenangan dari KPU, termasuk untuk kegiatan penertiban Algaka.

Dijadwalkan pada hari ini, akan dilaksanakan rapat dengan melibatkan OPD terkait, untuk menindaklanjuti rencana penertiban algaka pasangan calon.

Karena berdasarkan hasil rapat umumnya untuk sementara sampai dengan pelaksanaan kampanye pada tanggal 25 September 2024 nanti, upaya penertiban dilaksanakan mengikuti dengan Perwali dan Perda yang ada.

“Kita siang ini akan melaksanakan rapat teknis, karena ini merupakan kewenangan dari KPU sehingga menunggu turunan dari PKPU, minimal SK dari KPU,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *