Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pengecekan kesehatan bakal calon yang ingin maju “bertarung” di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan sebagai calon.
Untuk di Kota Balikpapan, fasilitas kesehatan yang direkomendasikan untuk menjadi rujukan pengecekan kesehatan pasangan calon kepala daerah itu hanya satu, yakni Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan
“Untuk proses penetapan rumah sakit itu, tentu kami meminta dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan untuk merekomendasikan tiga rumah sakit. Salah satunya RS. Kanudjoso Djatiwibowo,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono ketika diwawancarai wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ia menjelaskan, setelah dipelajari dan yang memenuhi syarat itu hanya satu rumah sakit, yakni RS. Kanudjoso Djatiwibowo. Maka pihak KPU Balikpapan memutuskan RSKD sebagai rumah sakit rujukan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah.
“Jadi hari ini kami dan RS. Kanudjoso Djatiwibowo melakukan penandatangan kesepakatan bersama atau MoU terkait pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah di Balikpapan,” terangnya.
Dia menambahkan, tahapan pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 29 Agustus hingga 2 September 2024. Mungkin saja terjadi pasangan calon gagal maju pilkada 2024, jika hasil pemeriksaan kesehatan tidak terpenuhi.
“Hasil pemeriksaan kesehatan akan dikeluarkan oleh pihak RS. Kanudjoso Djatiwibowo. Selain pemeriksaan kesehatan, ada juga pemeriksaan kejiwaan dan tes narkoba. Semua pemeriksaan akan dilakukan oleh tim pemeriksaan RS. Kanudjoso Djatiwibowo,” pungkasnya. (Djo)