Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Manggar Kecil, Balikpapan Timur.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo, melalui Pasi Ops Sat Narkoba AKP Safarudin mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi target operasi.
“Tim kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Manggar Kecil,” kata AKP Safarudin, Selasa (6/8/2024).
Pada tanggal 3 Agustus 2024, sekitar pukul 22.20 wITA, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AL di kediamannya di Jalan Mulawarman.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2 gram beserta satu buah handphone.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial H.
Dari tangan H, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 10,20 gram beserta sejumlah alat bukti lainnya. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Balikpapan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Djo)