Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044.
Diketahui sebelumnya, RTRW sudah diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Balikpapan 2012-2032, yang kini dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini.
Sekretaris Kota Balikpapan, Muhaimin menjelaskan, bahwa penyesuaian diperlukan setelah penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Balikpapan diarahkan sebagai super hub ekonomi dalam pengembangan IKN, termasuk sektor industri farmasi, petrokimia, dan energi terbarukan,” ujarnya pada Selasa (6/8/2024).
Sebagai super hub pengembangan IKN, Balikpapan perlu menguatkan peran dalam logistik, perdagangan, dan jasa. Pemenuhan fasilitas umum, sosial, dan utilitas juga menjadi prioritas untuk mendukung pertumbuhan penduduk dan penyediaan air minum yang memadai.
Muhaimin menyampaikan, untuk RTRW nantinya tidak lagi 40-60 persentase, namun sudah mengalami perubahan, di mana sudah banyaknya pertambahan tata ruang dengan adanya Ibu Kota Nusantara.
“Jadi nanti dalam Raperda RTRW akan ada perubahan. Di mana, kedepannya Kota Minyak tidak lagi menganut komposisi 60 persen area pembangunan dan 40 persen ruang terbuka hijau (RTH),” kata Muhaimin, Selasa (6/8/2024).
Dia menambahkan, bahwa saat ini Balikpapan sebagai daerah penyangga IKN membutuhkan kebutuhan ruang yang juga semakin besar.
“Ada perubahan istilah-istilah pada nama dari tata ruang tersebut. Seperti Hutan Kota yang akan diubah menjadi Rimba Kota. Kemudian juga nanti ada perubahan istilah seperti hutan Kota menjadi Rimba Kota. Jadi memang banyak hal-hal yang sangat teknis,” pungkasnya. (Djo)