Bus BCT Batal Beroperasi Awal Agustus, Dishub : Masih Tunggu Evaluasi Kemenhub

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Bus Balikpapan City Trans (BCT) direncanakan akan beroperasi kembali dari awal Agustus 2024. Namun, kepastian mengenai operasional pada 1 Agustus masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Seharusnya sesuai jadwal bus Sarana Angkutan Umum Masal (SAUM) transportasi publik berskema Buy The Service (BTS) sudah mulai beroperasi hari ini. Namun, masih menunggu hasil evaluasi dari Kemenhub,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra atau yang akrab disapa Edo ketika diwawancarai wartawan, Kamis (1/8/2024).

Edo menjelaskan, bahwa untuk saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan perlu melakukan koordinasi lebih lanjut Kemenhub melalui Direktorat Perhubungan Darat, terkait evaluasi operasional BCT.

“Pemerintah pusat cukup serius untuk mendorong Pemkot Balikpapan dalam menyiapkan SAUM yang representatif bagi masyarakat Kota Minyak,” terangnya.

Dia menyampaikan, bus Balikpapan City Trans masih dilakukan evaluasi oleh kementerian, karena ada beberapa syarat hasil evaluasi kemarin, setelah beroperasi selama dua minggu. Syarat yang perlu dievaluasi seperti adanya pembatasan jumlah penumpang.

Masyarakat Balikpapan beruntung bisa mendapatkan kesempatan merasakan fasilitas bus SAUM tersebut yang representatif dari Kemenhub RI.

“Ini usaha Pemkot Balikpapan untuk mendapatkan fasilitas SAUM. Karena permintaan (pengadaan SAUM) itu, hampir semua kota mengajukan. Bahkan Kota Samarinda sempat tertolak, Makassar minta juga, namun tertolak juga,” tuturnya.

Oleh karena itu, Edo berharap masyarakat Balikpapan dapat mendukung operasional BCT. Kerana sudah difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan untuk dilakukan survei terlebih dahulu.

“Walaupun ini masih survei, namun antusias masyarakat sebanyak 70 persen setuju adanya SAUM itu. Tinggal komitmen bersama,” katanya.

Edo menyampaikan, sejauh ini operasional BCT masih berupa perjanjian uji coba. Apa bila berhasil, maka akan proses uji coba akan dilakukan selama tiga tahun dengan kewenangan sepenuhnya dari Kemenhub RI.

“Kemudian setelah tiga tahun uji coba, maka Pemkot Balikpapan harus siap untuk mengoperasikan. Jadi Pemkot Balikpapan baru diberi wewenang setelah tiga tahun uji coba,” pungkasnya. (Djo/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *