Pemkot Keluarkan Surat Edaran Cuti Bersama IdulFitri 2024

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota terkait cuti bersama. Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan surat edaran tersebut, ditetapkan cuti bersama pada 8, 9, 12 dan 15 April 2024.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Zulkifli mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai melaksanakan libur nasional dan cuti bersama dimulai 5 April 2024 setelah jam kerja, hingga 15 April 2024, dan kembali bekerja pada 16 April 2024.

Pemkot Balikpapan mempunyai kebijakan lokal yang diterapkan pada ASN di Balikpapan, yakni tidak diperbolehkan ASN mengambil cuti tambahan atau cuti tahunan, dirangkaikan dengan cuti bersama.

Namun, jika bersifat darurat atau ada pertimbangan khusus dari Kepala Daerah yang mempunyai kewenangan tersebut selaku pejabat pimpinan kepegawaian

Sedangkan, ASN yang bertugas di bidang pelayanan dasar seperti dinas kesehatan, BPBD, Satpol PP. Agar tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

“Dengan sistem secara bergantian yang nantinya ditetapkan oleh masing-masing OPD. Contohnya, rumah sakit harus ada pelayanan kepada masyarakat. Hal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan masing-masing dari unit kerja,” jelas Zulkifli kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Bagi para ASN yang melakukan mudik. Agar bisa menjaga keamanan rumah yang ditinggalkan. Perhatikan listrik, kompor maupun peralatan lainnya dalam keadaan tidak menyala. Sehingga tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan.

“Bagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan ditindak tegas oleh tim koordinator oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *