Lintasbalikpapan.com, BANDUNG – Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono telah melakukan konferensi pers terkait penangkapan pencuri yang mengaku anggota BIN dan menyekap dua asisten rumah tangga (ART) serta seorang anak berusia 14 tahun di Perumahan Bandung Timur Regency, Cinambo, Kota Bandung (7/2).
Dilansir dari Kompas.com, para pelaku dibekuk petugas pada Sabtu (10/2) di wilayah Kabupaten Garut. Polisi menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Keempat pelaku bernama Dani Hamdani, Pugi Batega, Roni Mardini, dan Ferry Suherlan.
Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Budi menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku ini berpura-pura menanyakan rumah kontrakan di rumah tersebut. “Ternyata maksud dan tujuannya adalah melakukan penyekapan pada rumah yang ditanya tersebut dan langsung mengambil barang-barang di rumah tersebut.”
Menurut Budi, ada tiga orang yang disekap di rumah itu, yakni dua orang ART. Mereka disekap di kamar mandi lantai dua dan kamar mandi lantai satu. Sedangkan, seorang anak berumur 14 tahun disekap di kamarnya.
Setelah menyekap korban, para pelaku mengambil barang berharga berupa laptop, ponsel, BPKB, jam, dan alat elektronik, mobil Pajero, hingga uang tunai. “Setelah pelaku mengambil barang tersebut kemudian ayah korban melakukan pelaporan di Polsek Cinambo,” ucapnya.
Dari laporan tersebut, polisi lalu melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap empat dari lima pelaku. “Alhamdulillah dalam waktu 2×24 jam atau di bawah dua hari, para pelaku bisa kita amankan kurang lebih empat orang, masih satu yang menjadi DPO atas nama RS,” ucapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti mobil Pajero, karena barang hasil curian ini belum sempat dijual para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.