Dewan Dukung Layanan Pajak Semakin Dipermudah

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendukung Pemerintah Kota Balikpapan dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak yang semakin dipermudah.

Anggota DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan, pemerintah kota harus terus melakukan inovasi dalam memberikan kenyamanan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak daerah.

Hal ini tentunya dilakukan untuk mendukung Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penerapan Perda tersebut dilakukan sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kita mendorong kepada BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) untuk terus melakukan inovasi, dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar lebih nyaman dalam melakukan pembayaran,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Ia menyampaikan, bahwa penerapan Perda ini merupakan semangat dari Pemerintah Pusat untuk melakukan desentralisasi kepada Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi, sehingga ruang fisikal bisa menjadi lebih kuat.

“Kota Balikpapan Alhamdulillah cukup kuat dari sisi PAD, tidak terlalu berharap pada bagi hasil,” terangnya.

Dengan ada Perda ini akan memberikan kekuatan kepada pemerintah kota untuk mendapatkan kepastian berapa besaran dana bagi hasil yang diterima. Sehingga dalam perencanaan bisa jauh lebih presisi.

Meskipun dalam Perda ini, terdapat beberapa penyesuaian tarif diantaranya pajak pertunjukan film yang awalnya 25 persen turun menjadi 10persen, tentunya ini akan memberikan dorongan kepada pelaku usaha pertunjukan film untuk bisa meningkatkan pelayanan, serta gaji karyawannya juga bisa diperkuat.

Selain itu pajak parkir yang tadinya 30 persen turun menjadi 5 persen, hal ini tentunya akan menjadi spirit baru bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saingnya. Sehingga dunia usahanya bisa lebih optimal.

Di sisi lain pendapatan daerah, dari DBH (Dana Bagi Hasil) akan meningkat dari sisi kendaraan bermotor yang selama ini given dari provinsi, sekarang akan langsung split, 66 persen langsung masuk ke kas daerah. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *