Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian masalah sengketa lahan di RT 14, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, Rabu (17/1/2024).
Rapat ini dilaksanakan dengan menghadirkan dua pihak terkait yakni Manajemen PT Pertamina dengan warga RT 14, Kelurahan Telaga Sari.
Edy Alfonso, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan mengatakan, berdasarkan hasil rapat mediasi yang dilakukan belum diketahui secara pasti persoalan yang terjadi.
Selanjutnya, pihaknya akan mengagendakan rapat lanjutan, dan meminta kepada kedua belah pihak untuk membawa berkas pendukung sebagai bukti kepemilikan lahan.
“Ini kepala dengan ekor belum diketahui karena sama-sama mengklaim, nanti akan dilaksanakan rapat mediasi susulan. Kami meminta kepada kedua belah pihak untuk membawa berkas dan warkatnya. Sehingga masalah ini bisa segara selesai,” kata Edy ketika diwawancarai wartawan usai RDP di gedung DPRD kota Balikpapan, Rabu (17/1/2024).
Ia menjelaskan, masalah ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian lahan dengan lahan yang diklaim oleh pihak Pertamina. Tapi kalaupun nanti terjadi masalah tumpang tindih itu bisa diselesaikan dengan duduk bersama.
“Pertamina merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara. Dan kami juga tidak mengharapkan terjadi penindasan terhadap lahan warga,” terangnya.
Sementara itu, Ety, salah seorang warga RT 14, Kelurahan Telaga Sari menyampaikan, bahwa lahan yang mereka tempati merupakan aset dari BPM (Batvia Petroleum Maatschappij) dan orang tuanya merupakan anggota Brimob yang ditugaskan untuk mengamankan.
“Kami ini anak cucunya sudah merasa ini adalah milik kita, karena orang tua kita itu diserahkan secara personil bukan kesatuan. Diserahkan kepada personal Brimob dari BPM. Itu semua ada surat hibahnya, dari BPM ke shell ke Brimob,” jelasnya.
Dia menyampaikan, berdasarkan RDP Pertamina masih mengakui lahan tersebut merupakan aset mereka. Saat ini ada 40 pintu yang berada di kawasan tersebut, dengan total 90 kepala keluarga.
“Memang ada aset Pertamina yang didiami oleh Pertamina, yang berdampingan dengan yang kita diami. Kalau mereka mau klaim lahan yang didiami oleh pihak Pertamina silahkan tapi lahan yang kami tempati ini adalah milik personel Brimob,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication, Relation and CSR PT Pertamina Refinery Unit (RU) V Balikpapan Ely Chandra Perangin Angin menyampaikan, kegiatan hari ini merupakan RDP yang kedua yang dilaksanakan terkait dengan program Pertamina untuk melakukan pengembalian aset-aset yang menurut Pertamina merupakan milik dari Pertamina.
Ia menuturkan, pada dasarnya pihaknya menghormati segala prosesnya baik yang hukum maupun yang non hukum
Pada saat ini, pihaknya meyakini bahwa lahan itu adalah milik Pertamina dan sesuai dengan tugas pokok yang dibebankan kepadanya, pihaknya bertugas untuk mengelola.
“Kita akan ikuti prosesnya, dan ini adalah RDP yang kedua, kita akan berdiskusi lagi selanjutnya nanti seperti apa, dari informasi yang diterima bahwa warga memiliki dokumen begitu juga dari pihak Pertamina juga punya. Semoga nantinya ada titik temu, dan ada pembuktian lahan ini sebenarnya milik siapa,” pungkasnya. (drh)