Lintasbalikpapan.com – Mulai 12 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres akan digelar sebanyak lima kali. Debat dilakukan oleh para kandidat dengan pendalaman materi yang akan dipandu oleh moderator.
Seperti pilpres sebelumnya, KPU pun akan memilih moderator debat dari kalangan profesional serta akademisi. Dibarengi dengan integritas yang tinggi, simpatik, jujur, netral alias tidak memihak salah satu pasangan calon (paslon).
Berikut ini jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres di Pilpres 2024:
Debat pertama: 12 Desember 2023
Debat kedua: 22 Desember 2023
Debat ketiga: 7 Januari 2024
Debat keempat: 21 Januari 2024
Debat kelima: 4 Februari 2024
Pelaksanaan debat capres-cawapres 2024 ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, yakni debat capres-cawapres bakal berlangsung selama 150 menit. Durasi debat tersebut terbagi menjadi 120 menit untuk segmen debat serta 30 menit untuk jeda iklan.
Di samping itu, debat pasangan capres-cawapres tersebut dapat dilakukan sebanyak enam segmen. Di antaranya, pembukaan, dua segmen pendalaman visi, misi, dan program kerja, dua segmen tanya jawab dan sanggahan, serta segmen penutup.