Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Tim Gabungan Jatanras Polsek Balikpapan Barat, Polsek Balikpapan Utara dan Jatanras Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial RM. Pasalnya RM melakukan tindak kejahatan pencurian motor di wilayah Balikpapan Barat pada Jumat (17/11/2023) sekira pukul 09.30 wita.
Bermula saat RM berjalan disekitar area pemukiman warga di Jalan Letjend Suprapto RT 01. Kemudian melihat kunci terpasang pada motor salah satu warga yang terparkir di samping rumahnya. Pelaku pun langsung membawa kabur motor tersebut.
Korban yang menyadari motornya hilang saat hendak menggunakannya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Barat.
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat beserta gabungan Polsek Balikpapan Utara dan dibackup unit Jatanras Polda Kaltim meringkus satu orang pelaku curanmor dengan beberapa TKP pencurian di wilayah Balikpapan.
Dari laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Barat yang menerima laporan tersebut langsung cek TKP awal serta melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang sempat terekam CCTV saat mengambil kendaraan korban.
“Kemudian kami berkoordinasi dengan Polsek Balikpapan Utara serta Jatanras Polda Kaltim untuk mengejar pelaku. Sebab pelaku beraksi di TKP lainnya,” ujar Kapolsek Balikpapan Kompol Teguh Sanyoto pada Jumat (24/11/2023).
Dari hasil pengembangan TKP, diketahui pelaku telah membawa kendaraan hasil curiannya itu. Pengejaran tersebut pun membuahkan hasil. RM akhirnya diamankan Tim Gabungan Jatanras Polda Kaltim beserta Polsek Balikpapan Barat dan Polsek Balikpapan Utara.
“Barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda dua yang dicuri serta handphone hasil curian di TKP lain di luar wilayah Polsek Balikpapan Barat,” ungkap Teguh.
Atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 363 sub 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selanjutnya pelaku dibawa bersama barang bukti ke mako Polsek Balikpapan Barat. (*)