Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap sektor ritel modern guna memastikan tidak ada kebocoran pajak yang berpotensi merugikan keuangan daerah pada 2026.
Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk menjamin seluruh kewajiban pajak, mulai dari pajak reklame hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dibayarkan sesuai aturan oleh pelaku usaha di Kota Balikpapan.
Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman, menyebut pihaknya telah meminta data lengkap pembayaran pajak reklame tahun 2026 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan dan sejumlah pengusaha ritel.
“Kami ingin memastikan tidak ada yang menunggak. Kalau ditemukan belum membayar, tentu ada konsekuensi administrasi,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, transparansi menjadi kunci. Sanksi yang diterapkan tidak hanya berupa teguran tertulis, tetapi juga bisa dalam bentuk penertiban hingga pemasangan papan pemberitahuan di lokasi usaha. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak di daerahnya.
Selain pajak reklame, Komisi II menaruh perhatian serius pada pembayaran PBB ruko yang ditempati ritel modern. Selama ini, tanggung jawab pembayaran PBB kerap bergantung pada isi kontrak antara penyewa dan pemilik bangunan.
Taufik menjelaskan, pada awal masa sewa biasanya PBB menjadi tanggung jawab penyewa. Namun pada tahun-tahun berikutnya, kewajiban tersebut umumnya kembali kepada pemilik bangunan, kecuali jika ruko telah dibeli oleh pihak ritel.
“Kami tidak ingin ada celah administrasi yang dimanfaatkan sehingga PBB tidak terbayar. Ini soal kepatuhan dan keadilan bagi semua wajib pajak,” tegasnya.
Tak hanya itu, Komisi II juga membuka kemungkinan menelusuri potensi pajak lain yang belum tergarap optimal, termasuk pajak atas pemanfaatan air bawah tanah jika terdapat instalasi atau fasilitas tertentu yang memiliki nilai ekonomis.
Pengawasan menyeluruh ini dinilai penting untuk memperkuat struktur pendapatan daerah. Apalagi Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan Wali Kota Rahmad Mas’ud menargetkan PAD mencapai Rp1,5 triliun pada 2026.
Komisi II optimistis target tersebut realistis selama pengawasan berjalan konsisten dan seluruh peraturan daerah ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kalau semua patuh dan data sinkron, potensi PAD kita sangat besar. Tinggal bagaimana pengawasan dilakukan secara serius,” pungkas Taufik. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






