Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan bahwa ritel modern di Kota Balikpapan wajib menyediakan ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tanpa memungut biaya sewa.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap ritel modern memanfaatkan halaman atau area parkirnya tidak hanya sebagai tempat parkir, tetapi juga untuk tenan UMKM.
“Halaman ritel itu selain untuk parkir, wajib diisi tenan-tenan UMKM dan tidak boleh dipungut biaya sewa. Kecuali retribusi penggunaan air dan listrik, itu diperbolehkan sesuai pemakaian,” ujar Taufik, Selasa (3/3/2026).
Ia menekankan, besaran biaya air dan listrik ditentukan oleh pengelola ritel, bukan oleh pemilik ruko. Namun, biaya tersebut tidak boleh berubah menjadi praktik sewa-menyewa tempat yang bertentangan dengan aturan perda.
Menurut Taufik, kewajiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan memberdayakan UMKM. Selain Perda Nomor 4 Tahun 2016, terdapat pula Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan UMKM yang memperkuat payung hukum bagi pelaku usaha kecil.
“Perda UMKM sudah ada, Perda Perlindungan UMKM juga ada. Jadi jelas kewajiban itu harus dilaksanakan,” tegasnya.
Taufik yang mengaku turut memperjuangkan lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2021 saat menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Pembentukan Perda (Wapemperda), mengatakan aturan tersebut telah disahkan melalui rapat paripurna.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru terkait peraturan wali kota (perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Dia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pungutan di luar ketentuan, hal itu berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
“Kalau ada pungutan di luar ketentuan, itu bisa masuk kategori pungli dan tentu ada sanksinya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Taufik berharap seluruh pengelola ritel modern dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk dukungan nyata terhadap keberlangsungan dan penguatan UMKM di Kota Balikpapan. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






