Komisi IV DPRD Balikpapan Desak Tunggakan Gaji dan THR Karyawan Lunas 1,5 Bulan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Komisi IV DPRD Kota Balikpapan meminta PT Mutiara Bahagia Abadi selaku pengembang segera menyelesaikan seluruh tunggakan hak karyawan. Perusahaan berkomitmen melunasi tunggakan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 1,5 bulan ke depan.

Komitmen tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pihak perusahaan, dan karyawan, Rabu (23/9/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengatakan penyelesaian tunggakan tersebut mencakup seluruh hak karyawan yang hingga kini belum dibayarkan.

“Ada kesepakatan bahwa bagi karyawan yang masih memiliki tunggakan gaji, akan dibayarkan atau dilunasi semuanya paling lambat 1,5 bulan ke depan, mulai hari ini,” kata Gasali.

Selain tunggakan gaji, pembayaran THR yang masih menjadi hak karyawan juga masuk dalam kesepakatan penyelesaian tersebut.

Gasali menegaskan, perusahaan tidak hanya berkewajiban menyelesaikan tunggakan sebelumnya, tetapi juga memastikan pembayaran gaji karyawan yang masih aktif berjalan sesuai ketentuan mulai Oktober 2026.

“Mulai bulan Oktober 2026 ke depannya, itu sudah dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada lagi potongan, full setiap bulannya dibayarkan sesuai dengan gajinya,” ujarnya.

Menurut Gasali, persoalan yang menyebabkan terjadinya tunggakan berkaitan dengan masalah internal manajemen perusahaan. Namun, persoalan tersebut tidak boleh berdampak pada pemenuhan hak karyawan.

“Memang mengalami persoalan internal terkait manajemen. Tetapi kita tidak akan melihat itu. Itu internal mereka. Tentunya karyawan harus betul-betul dipenuhi haknya karena mereka bekerja,” tegasnya.

Untuk memberikan kepastian terhadap penyelesaian kewajiban tersebut, perusahaan juga memberikan jaminan kepada karyawan berupa pegangan aset.

Sementara itu, karyawan yang masih berstatus aktif tetap diperbolehkan bekerja. Gasali memastikan mulai Oktober 2026 tidak boleh ada lagi tunggakan pembayaran gaji bagi karyawan aktif.

“Yang masih bekerja, yang masih statusnya aktif tetap bekerja. Mulai bulan Oktober sudah tidak ada lagi tunggakan, tetapi sudah dibayarkan sesuai dengan rincian-rinciannya,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *