Lintasbalikpapan.com, PASER – Satu per satu pemilik lahan di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, menerima penjelasan langsung mengenai besaran ganti kerugian atas tanah mereka yang akan digunakan sebagai tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN.
Momen tersebut menjadi tahapan penting dalam pembangunan jaringan transmisi yang akan memperkuat pasokan listrik menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Bagi masyarakat, proses ini bukan sekadar penyampaian nominal kompensasi, tetapi juga bentuk kepastian atas hak kepemilikan mereka yang terdampak proyek strategis nasional.
Kegiatan yang digelar PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1), Selasa (7/7), berlangsung secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat keamanan.
Selain Tim Perizinan dan Pertanahan PLN UPP KLT 1 serta para pemilik lahan, kegiatan turut disaksikan Pemerintah Desa Bente Tualan, Pemerintah Kecamatan Long Kali, perwakilan Polsek Long Kali, dan Koramil Long Kali.
Dalam forum tersebut, setiap pemilik lahan memperoleh penjelasan mengenai besaran nilai ganti kerugian sesuai hasil penilaian. Mereka juga diberikan kesempatan berdialog secara langsung, mengajukan pertanyaan, hingga meminta penjelasan terkait proses pengadaan tanah yang sedang berlangsung.
Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, mengatakan penyampaian nilai ganti kerugian dilakukan secara bertahap di seluruh desa yang dilintasi jalur transmisi SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN.
“Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bertahap dan berpindah dari satu desa ke desa lainnya sesuai lokasi tapak tower. Melalui koordinasi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pemilik tanah, diharapkan seluruh proses pengadaan tanah dapat berlangsung tertib, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Made.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dan aparat keamanan bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan objektif, aman, serta dapat dipahami masyarakat sehingga proses pengadaan tanah berlangsung secara transparan.
Secara terpisah, General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“PLN berkomitmen menjalankan proses pengadaan tanah secara transparan dan bertanggung jawab. Setiap pemilik lahan diberikan penjelasan mengenai tahapan serta nilai ganti kerugian sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan dengan baik dan tetap menghormati hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Jalur transmisi SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN merupakan salah satu infrastruktur vital yang akan memperkuat sistem kelistrikan Kalimantan sekaligus menopang kebutuhan energi di kawasan Ibu Kota Nusantara beserta wilayah penyangganya.
Karena itu, selain membangun jaringan listrik, PLN juga menaruh perhatian pada proses pengadaan tanah yang mengedepankan komunikasi, keterbukaan informasi, serta musyawarah dengan masyarakat.
PLN menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat hingga seluruh tahapan pengadaan tanah maupun pembangunan infrastruktur selesai dilaksanakan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan proyek ketenagalistrikan yang tidak hanya andal dalam memasok energi, tetapi juga berjalan dengan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. (*)












