Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia menegaskan, setiap bentuk kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Alwi saat menggelar Reses Masa Sidang III Tahun 2025/2026 di Aula Rumah Jabatan, Jalan Kapten Piere Tendean, Gunungsari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (1/7/2026), menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dugaan praktik kecurangan dalam pelaksanaan SPMB.
Menurut Alwi, pemerintah melalui Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan pedoman yang tegas mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
“Aturan dari KPK tahun ini cukup tegas. Tidak ada lagi praktik titip-menitip anak sekolah, baik melalui anggota dewan maupun dari pihak sekolah. Saya menyambut baik aturan ini karena membuat proses penerimaan siswa menjadi lebih adil dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila pelanggaran dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru maupun pihak sekolah, maka konsekuensinya tidak ringan. Selain sanksi administratif berupa pencopotan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN, pelanggaran yang mengandung unsur pidana juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Alwi meminta seluruh penyelenggara pendidikan menjalankan proses penerimaan peserta didik secara profesional, objektif, dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mencari jalan pintas melalui praktik titip-menitip dalam proses penerimaan siswa baru. Menurutnya, seluruh calon peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami berkomitmen mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Harapannya, proses SPMB tahun ini dapat berjalan lancar, bersih, dan benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












