Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi II menyoroti dugaan ketidakpatuhan pajak oleh salah satu rumah makan di kota tersebut. Rumah makan Padang bernama “Upik” diduga belum menyetorkan pajak penjualan yang telah dipungut dari konsumen, dengan nilai tunggakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil wajib pajak terkait bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan untuk meminta klarifikasi atas data tersebut.
“Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk menjelaskan data yang ada, termasuk sejauh mana penanganannya. Informasinya, kasus ini juga sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan,” ujar Fauzi kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Fauzi membenarkan bahwa nilai Rp3 miliar tersebut merupakan sisa dari tunggakan pajak sebelumnya. Namun, pihaknya masih menunggu data rinci terkait total keseluruhan kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Menurutnya, Komisi II memiliki fungsi pengawasan dan akan memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan, termasuk koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Ia juga menyoroti adanya skema pembayaran secara mencicil meski perkara telah ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
“Kalau sudah masuk ranah kejaksaan, seharusnya penyelesaiannya jelas. Pajak itu berasal dari konsumen yang dititipkan kepada pelaku usaha untuk disetorkan ke pemerintah daerah,” tegasnya.
Fauzi menambahkan, temuan ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi II beberapa waktu lalu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah DPRD bukan untuk menjatuhkan pelaku usaha tertentu, melainkan memastikan kepatuhan seluruh wajib pajak.
“Semangat kami bukan untuk menyudutkan, tetapi memastikan semua wajib pajak patuh,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menilai masih ada wajib pajak lain yang berpotensi mengalami kendala serupa. Oleh karena itu, pihaknya mendorong BPPRD untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara pembayaran pajak.
“Tidak semua yang menunggak karena tidak mau membayar. Ada juga yang belum paham mekanismenya. Edukasi ini penting agar kepatuhan pajak bisa meningkat,” tutup Fauzi. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






