Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan mengaku kecewa terhadap pihak pengembang Grand City yang dinilai belum menepati komitmen penyelesaian pembangunan bozem sesuai jadwal yang telah disepakati. Padahal, fasilitas pengendali banjir tersebut sebelumnya dijanjikan rampung pada Desember tahun lalu.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Raja Siraj, mengatakan pihak pengembang telah menyampaikan komitmen tertulis kepada DPRD terkait penyelesaian pembangunan bozem. Namun, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di lapangan menunjukkan progres pembangunan masih jauh dari target yang dijanjikan.
Menurut Raja, saat sidak dilakukan, pembangunan bozem bahkan belum mencapai 50 persen. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan belum terealisasinya komitmen yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD.
“Dalam perjanjian yang telah disampaikan kepada DPRD, pembangunan bozem seharusnya sudah selesai pada Desember tahun lalu. Namun saat kami melakukan sidak, progresnya bahkan belum mencapai 50 persen. Tentu ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Kekecewaan DPRD tidak hanya terkait lambatnya pembangunan bozem. Komisi III juga menemukan adanya aktivitas pembangunan sejumlah kawasan perumahan di Grand City yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Raja menjelaskan, pihak pengembang beralasan proses perizinan masih berjalan. Namun menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan pembangunan sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
“Tidak ada aturan yang membolehkan pembangunan berjalan sambil mengurus izin. Seharusnya seluruh perizinan diselesaikan terlebih dahulu, baru kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kota Balikpapan berencana menjadwalkan kembali pemanggilan pihak pengembang untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban terkait komitmen yang belum direalisasikan.
DPRD berharap pihak pengembang segera menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan pembangunan bozem serta memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir dan pembangunan yang tertib di Kota Balikpapan. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












