DPRD Balikpapan Kebut Revisi Perda Reklame, Soroti Persyaratan PBG yang Dinilai Menghambat

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame guna memperkuat penataan reklame di kota tersebut. Revisi ini tidak hanya mengatur pengelompokan jenis reklame dan larangan pemasangan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tetapi juga membahas penyederhanaan proses perizinan yang selama ini dinilai menjadi kendala bagi pelaku usaha.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan pembahasan revisi perda masih terus dilakukan dengan mengakomodasi berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini menjadi bagian dari proses perizinan reklame.

“Pembahasan perda ini masih kami dalami karena berkaitan dengan persyaratan izin yang berhubungan dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Reklame masuk dalam kategori bangunan berkonstruksi yang saat ini dipersyaratkan harus memiliki PBG,” kata Andi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, DPRD perlu memastikan sinkronisasi antara Perda Reklame dengan regulasi bangunan gedung yang juga sedang dalam proses pembahasan. Hal itu penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang justru memperlambat pelayanan perizinan.

Andi mengakui bahwa penerapan PBG selama ini menjadi salah satu hambatan dalam proses pengurusan izin reklame. Karena itu, DPRD berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna mendapatkan kejelasan mengenai penerapan PBG untuk konstruksi sederhana, termasuk bangunan reklame.

“Kami ingin menanyakan bagaimana eksistensi PBG untuk kegiatan konstruksi sederhana. Informasinya, di beberapa kota besar seperti Surabaya terdapat pola yang berbeda dalam pengaturannya. Ini yang ingin kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga mempertimbangkan penyusunan standar atau template untuk bangunan sederhana guna mempermudah proses perizinan. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi atas keterbatasan jumlah konsultan yang dibutuhkan dalam pengurusan PBG di Balikpapan.

Menurut Andi, persoalan PBG tidak hanya berdampak pada izin reklame, tetapi juga berbagai jenis perizinan lain yang berkaitan dengan bangunan berkonstruksi.

“Karena itu kami harus mencari terobosan yang tetap sesuai aturan, tetapi tidak memberatkan masyarakat dari sisi prosedur maupun pembiayaan. Informasi dari daerah lain akan menjadi bahan kajian sebelum perda ini dituntaskan,” katanya.

DPRD berharap hasil konsultasi dan pendalaman regulasi tersebut dapat menghasilkan aturan reklame yang lebih tertib, sekaligus memberikan kemudahan dalam proses perizinan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kepastian hukum. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *