Komisi I DPRD Balikpapan Fasilitasi Penyelesaian Izin Ritel Modern, Cari Solusi Tanpa Hambat Investasi

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan ritel modern Indomaret dan Alfamart, guna membahas persoalan perizinan sejumlah gerai di Kota Balikpapan, Selasa (3/3/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan RDP tersebut digelar menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan toko ritel yang belum mengantongi izin lengkap.

“Ada beberapa laporan masyarakat bahwa terdapat toko ritel yang belum berizin. Namun setelah kami klarifikasi, sebagian besar ternyata sedang dalam proses pengurusan, hanya saja ada beberapa kendala di dinas terkait,” ujar Danang.

Dalam RDP tersebut, turut juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) guna menyinkronkan permasalahan yang ada di lapangan.

Menurut Danang, pertemuan itu bertujuan mencari solusi bersama agar proses perizinan dapat diselesaikan tanpa menghambat iklim investasi di Kota Balikpapan.

“Kami ingin mencari win-win solution. Di satu sisi, pelaku usaha harus taat aturan. Di sisi lain, jangan sampai kita menahan investor yang sudah berkontribusi terhadap PAD dan membuka lapangan kerja,” tegasnya.

Dia menjelaskan, salah satu kendala muncul akibat sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat, yang dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan aturan daerah, khususnya terkait ketentuan jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional.

“Kalau izin OSS sudah keluar, ketentuan jarak itu tidak lagi tercantum secara jelas di lapangan. Ini yang menjadi persoalan. Kami berharap pemerintah kota melakukan evaluasi agar aturan daerah bisa selaras dengan sistem OSS,” katanya.

Komisi I juga meminta agar pengusaha memastikan dua aspek penting sebelum membuka usaha, yakni izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini untuk menghindari sorotan masyarakat terhadap keberadaan gerai ritel yang dinilai bermasalah.

Danang menambahkan, DPRD memberikan waktu kepada pihak ritel untuk segera menuntaskan proses perizinan yang masih berjalan.

“Kami beri waktu agar dalam tahun ini persoalan izin bisa diselesaikan. Karena kami memahami prosesnya juga tidak sederhana,” tutupnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *