Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan fokus pembahasan empat isu utama lingkungan, yakni ruang terbuka hijau (RTH), persampahan, pencemaran lingkungan, serta penegakan hukum yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
RTH dan Sampah Jadi Fokus Utama Komisi III DPRD Balikpapan
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, mengatakan dari empat isu tersebut, Komisi III menaruh perhatian utama pada persoalan RTH dan pengelolaan sampah. Menurutnya, dua hal ini bersentuhan langsung dengan kualitas hidup masyarakat kota.
“Untuk ruang terbuka hijau, kami mendorong DLH agar membuat terobosan baru, mencari solusi bagaimana warga Kota Balikpapan bisa memiliki ruang relaksasi, rekreasi, dan olahraga,” ujar Yusri, Senin (12/1/2026)
Ia mengungkapkan, DLH berencana mengusulkan pembangunan sekitar 18 titik RTH baru yang memanfaatkan aset milik Pemerintah Kota Balikpapan. Beberapa lokasi yang di rencanakan di antaranya aset pemkot. Diantaranya, di kawasan Kampung Timur, Telagasari, hingga area waduk Gunung Pasir.
“Ke depan kami ingin setiap kecamatan memiliki RTH sendiri. Selama ini Lapangan Merdeka masih menjadi pusat aktivitas warga. Kami ingin ke depan ada pemerataan ruang publik di tiap wilayah,” jelasnya.
Pengelolaan Sampah dan Pengembangan TPST
Selain RTH, persoalan sampah juga menjadi perhatian serius. Dengan jumlah penduduk sekitar 760 ribu jiwa, Kota Balikpapan menghasilkan sekitar 550 ton sampah per hari. Untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar, pemerintah mulai membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Saat ini TPST sudah ada di Kariangau dan Kota Hijau. Dari dua TPST tersebut sudah mampu mengurangi sekitar 120 ton sampah per hari,” ungkap Yusri. Dia berharap pembangunan satu TPST lainnya dapat segera dilengkapi peralatannya pada tahun anggaran 2027, sehingga pengelolaan sampah di Balikpapan semakin optimal dan terintegrasi. (yud)






