Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menilai tragedi tenggelamnya enam anak di kubangan air bekas galian di kawasan Jalan PDAM Kilometer 8, Balikpapan Utara, sebagai bentuk kelalaian berat dari pihak pengembang. Komisi III DPRD menegaskan bahwa kejadian pada Senin (17/11/2025) itu tidak dapat disederhanakan sebagai musibah semata.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen pengembang Grand City Balikpapan, Sinarmas, pada Selasa (18/11/2025), anggota Komisi III Wahyullah Bandung menekankan bahwa pihak pengembang telah gagal menjalankan standar keselamatan dasar yang diwajibkan oleh undang-undang.
“Kejadian ini fatal. Enam nyawa melayang di kubangan di sekitar proyek besar. Ini bukan musibah biasa, ini kelalaian. Ada standar keselamatan yang jelas tidak dijalankan,” tegasnya di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan.
Wahyullah menyebut bahwa aturan mewajibkan pengembang memastikan keamanan lingkungan pada seluruh fase pembangunan pra konstruksi, masa pekerjaan, hingga pasca konstruksi. Karena itu, alasan pengembang bahwa lokasi kubangan berada di luar area proyek tidak dapat dijadikan dalih untuk lepas tanggung jawab.
“Jangan sampai pengembang berlindung di balik status lahan atau perizinan. Mereka tetap wajib memastikan area sekitar proyek aman dari potensi bahaya,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan tidak adanya permintaan maaf terbuka dari pihak pengembang kepada keluarga korban. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral paling mendasar.
“Saya sudah tekankan di RDP: hal yang paling sederhana adalah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Itu soal empati,” kata Wahyullah.
DPRD juga mendesak pengembang memberikan santunan kepada keluarga korban dan segera melakukan pengamanan permanen di area bekas galian untuk mencegah kejadian serupa. Komisi III memastikan akan mengawal proses ini hingga ada perbaikan konkret dalam manajemen keselamatan pengembang.
“Kami tidak ingin tragedi ini terulang. Pengamanan lokasi harus cepat dilakukan dan komitmen terhadap keselamatan publik wajib diperkuat,” tandas Wahyullah. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












