Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I mendorong adanya reformasi birokrasi dalam proses penyerahan fasilitas umum (fasum) dan prasarana, sarana, serta utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menilai mekanisme yang berjalan saat ini masih cukup panjang dan kompleks.
Meski demikian, ia menegaskan penyederhanaan prosedur tetap harus berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
“Pada dasarnya pemerintah daerah ingin mempercepat investasi dan mempermudah administrasi. Tapi aturan ini turunan dari regulasi pusat, sehingga OPD sering berada di posisi serba salah,” ujar Danang kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Menurut Danang, jika ingin mempercepat proses tanpa melanggar aturan, maka yang perlu dibenahi adalah sistem internal pemerintah daerah. Penguatan sumber daya manusia (SDM), peningkatan kapasitas tenaga teknis, serta optimalisasi sistem pelayanan di dinas perizinan dan unit pelayanan terpadu menjadi kunci utama.
Danang menekankan, percepatan bukan berarti mengabaikan prosedur, melainkan membuat sistem lebih efektif dan terintegrasi. Koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) juga dinilai perlu diperkuat agar proses verifikasi administrasi dan teknis tidak berlarut-larut.
“Kalau pengembang sudah siap menyerahkan, jangan sampai justru administrasi internal kita yang memakan waktu lama. Ini yang harus dibenahi,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya digitalisasi layanan untuk memangkas tahapan birokrasi yang dinilai masih manual dan repetitif. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, proses penyerahan fasum dan PSU diharapkan dapat berjalan lebih cepat sekaligus tetap akuntabel.
Komisi I DPRD mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme yang ada saat ini. Tujuannya, agar pelayanan kepada pengembang lebih baik, investasi tetap terjaga, dan aset fasum serta PSU dapat segera terserahterimakan kepada pemerintah untuk dimanfaatkan masyarakat.
“Prinsipnya kita ingin pelayanan publik semakin baik, investasi tetap jalan, dan semuanya tetap sesuai aturan hukum,” pungkas Danang. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






