Dewan Kritik Sinar Mas Land: Jangan Cuci Tangan atas Tragedi Enam Anak Tenggelam

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan melontarkan kritik keras terhadap PT Sinar Mas Wisesa, pengembang kawasan Grand City, atas insiden tenggelamnya enam anak yang terjadi di sekitar area pengembangan perumahan tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (18/11/2025), DPRD menilai pengembang berupaya lepas dari tanggung jawab dengan menyatakan bahwa lokasi kejadian bukan bagian dari wilayah kerja mereka.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Baharuddin Daeng Lalla, menjadi salah satu suara paling keras yang menyoroti sikap pengembang. Ia menilai klarifikasi Sinar Mas Land justru menunjukkan ketidaksiapan dan minimnya rasa tanggung jawab moral atas perubahan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pengembangan.

“Katanya bukan lahan mereka. Tapi kalau bukan karena aktivitas pengembangan perumahan, tanah orang ditimbun, aliran air berubah apa kubangan itu akan ada. Ini jelas ada peran. Jangan pura-pura lepas dari tanggung jawab,” tegasnya.

Daeng Lalla menegaskan bahwa perubahan bentang alam di kawasan tersebut tidak bisa dilepaskan dari proses pembangunan Grand City. Menurutnya, apa pun bentuk aktivitas pengembangan pasti membawa dampak terhadap kondisi tanah, aliran air, dan lingkungan sekitar.

“Kalau tidak ada pengembangan itu, orang tidak akan mondar-mandir ke situ. Kubangan itu ada karena proses pengembangan. Logikanya jelas!” ujarnya.

Dia menilai pernyataan pengembang bahwa lokasi kejadian berada di luar area Grand City tidak menjawab akar persoalan.

Menurut Daeng Lalla, pengembang seharusnya memahami bahwa tanggung jawab mereka tidak hanya sebatas batas administratif lahan. Pengembang dinilai wajib memastikan lingkungan sekitar area pengembangan aman bagi masyarakat.

“Jangan cuma bangun perumahan lalu bilang itu bukan wilayah kami. Kalau aktivitas pembangunan menimbulkan risiko, harus ada mitigasi. Itu bagian dari tanggung jawab,” tegasnya.

Daeng Lalla menyoroti bahwa area kubangan yang berpotensi membahayakan tersebut tidak diberi tanda bahaya, pagar, atau penanda lain yang bisa mencegah anak-anak bermain di lokasi tersebut.

Dalam RDP, sikap pengembang yang menyebut kejadian berada di luar wilayah mereka mendapat tanggapan keras dari beberapa anggota DPRD. Pernyataan itu dianggap sebagai upaya menghindari akuntabilitas.

“Ini bukan soal siapa punya lahan. Ini soal dampak aktivitas pembangunan yang nyata dirasakan. Klarifikasi seperti itu hanya membuat masyarakat bingung dan seolah-olah pengembang tidak peduli,” ujar Daeng Lalla.

Daeng Lala menambahkan bahwa pihak kepolisian telah turun melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Ia berharap pengembang tidak berlindung di balik alasan teknis apabila terbukti ada unsur kelalaian.

“Ini nyawa enam anak. Jangan sampai proses ini hanya jadi formalitas. Kalau ada kelalaian dari siapa pun arus ada pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *